RadarCyberNusantara.Id | Pengelolaan dana publik di sektor pendidikan bukan sekadar urusan administrasi. Ia menyangkut masa depan generasi dan amanat konstitusi. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digulirkan melalui kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejatinya dirancang untuk memperkuat mutu layanan pendidikan di tingkat SD,SMP dan SMA. Namun di lapangan, pelaksanaannya tidak selalu berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Di wilayah Kabupaten Pesawaran, muncul berbagai dugaan bahwa pengelolaan dana BOS pada sejumlah satuan pendidikan dasar dan menengah pertama belum sepenuhnya terbuka. Informasi penggunaan anggaran yang seharusnya dapat diakses publik sebagaimana semangat keterbukaan informasi masih terasa tertutup. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), laporan realisasi, hingga papan informasi penggunaan dana, dalam beberapa kasus, sulit diperoleh secara utuh.
Padahal, regulasi sudah tegas. Mekanisme penggunaan dana BOS diatur melalui petunjuk teknis yang setiap tahun diterbitkan pemerintah pusat. Sekolah wajib mempublikasikan penggunaan anggaran secara terbuka kepada masyarakat, komite sekolah, serta wali murid. Jika prinsip ini diabaikan, maka yang tercederai bukan hanya tata kelola, tetapi juga kepercayaan publik.
Lebih memprihatinkan lagi, muncul kesan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pengambilan keputusan anggaran. Dugaan pengondisian belanja, penunjukan rekanan tertentu tanpa mekanisme transparan, hingga praktik malladministrasi, mark-up anggaran, kegiatan fiktif yang tidak sesuai ketentuan, menjadi bisik-bisik yang semakin keras terdengar. Bila benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi menabrak aturan hukum.
Sementara media massa yang berfungi sebagai sosial kontrol, juga wajib diberikan akses seluas-luasnya untuk mengetahui pengelolaan anggaran dana BOS, guna disampaikan kepada publik terkait tata kelola anggaran negara tersebut.
Untuk itu, akhirnya Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI) Kabupaten Pesawaran, Secara Resmi Melaporkan Oknum Kepala sekolah SMP Negeri 18 Pesawaran ke Kejaksaan Negeri Pesawaran terkait Dugaan penyalah Gunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Senin 02/03/2026.
Dalam laporan PWRI ada tiga pos anggaran SMPN 18 Pesawaran yang di diduga kuat adanya Mark,UP pada tahun 2025.
Diantara nya, Pengembangan Perpustakaan:
Tahap 1 Rp 60.024.800,00
Tahap 2 Rp 60.729.200,00
Administrasi Kegiatan Sekolah
Tahap 1 Rp 92.966.800,00
Tahap 2 Rp 90.635.900,00
Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah
Tahap 1 Rp 76.405.000,00
Tahap 2 Rp 75.585.400,00
Ahmad Yani selaku ketua PWRI Pesawaran menyampaikan bahwa laporan ini berdasarkan kajian pada penggunaan dana BOS serta hasil investigasi di lapangan, dengan ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut, terutama pada kondisi fisik sekolah.
“Dari hasil investigasi kami di temukan,adanya ruangan sekolah, plafon,dinding, kramik lantai, hingga fasilitas WC yang rusak dan terkesan di biarkan. Padahal dana BOS di setiap tahunnya terus dianggarkan,”ujar Yani
Ia menambahkan, sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap kualitas pendidikan, pihaknya merasa bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan agar anak-anak bangsa dapat menikmati fasilitas pendidikan yang lebih baik.
“Laporan hasil investigasi dan data anggaran yang kami miliki sudah kami serahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Polres Pesawaran.
Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Yani juga mendesak penyidik Kejari pesawaran dan polres pesawaran agar dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut demi menegakkan supremasi hukum di wilayah Pesawaran. l Budi
Tidak ada komentar