RadarCyberNusantara.Id | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI), menyikapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akhir-akhir ini menjadi perhatian kalangan Pers Nasional.
Ketua Umum DPP LBH PWRI, Darmawan S.H., M.H., menyampaikan bahwa, beberapa pasal dalam KUHP yang baru kerap dikaitkan dengan isu penyebaran informasi yang dianggap bohong atau menyesatkan. Itu sebabnya muncul kekhawatiran akan terjadinya kesalahan penerapan hukum terhadap kerja Jurnalistik.
Menurut Ketua Umum DPP LBH PWRI yang sekaligus Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung itu, keresahan insan pers tidak terlepas dari berkembangnya penafsiran yang tidak utuh terhadap KUHP baru, khususnya ketika pasal-pasal pidana tersebut disandingkan dengan aktivitas jurnalistik.
“Jika tidak diluruskan, kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan rasa takut yang berlebihan, sekaligus membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan yang sejatinya menjalankan tugas profesional,” ujar Darmawan, Minggu (18/01/2026).
UU Pers Tetap Berlaku dan Mengikat
Menanggapi hal tersebut, Darmawan S.H.,M.H., menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap berlaku dan menjadi rujukan utama dalam menilai serta menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
“Kerja jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses pidana hanya karena adanya KUHP baru. Selama wartawan bekerja sesuai kaidah dan kode etik, maka perlindungan hukum tetap melekat melalui UU Pers,” tegas Darmawan.
Lebih lanjut, Darmawan menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis, sebagaimana prinsip hukum yang juga ditegaskan dalam Pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Dengan demikian, setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung menggunakan KUHP atau peraturan lain yang bersifat umum,” kata Darmawan.
Mekanisme UU Pers Sudah Sangat Jelas
DPP LBH PWRI juga mengingatkan bahwa UU Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara lengkap, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga penilaian melalui kode etik jurnalistik.
“Bahkan, sanksi administratif berupa denda hingga Rp.500 juta dapat dikenakan kepada perusahaan pers yang mengabaikan hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers,” lanjut Darmawan.
Sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang membela profesi Wartawan, Darmawan, menegaskan komitmennya untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil dan proporsional.
“Setiap persoalan pers harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers. Itulah bentuk perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak.” Pungkas Darmawan.
Diketahui bahwa, KUHP dan KUHAP yang baru telah diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2026 yang lalu. | Pnr.
Tidak ada komentar