RadarCyberNusantara.Id | Pelecehan seksual adalah perilaku verbal, visual, fisik, atau non-verbal yang tidak diinginkan, bersifat seksual, dan mengganggu, menciptakan lingkungan yang tidak nyaman, merendahkan, atau mengintimidasi bagi korban, serta bertujuan untuk kepentingan seksual atau menunjukkan kekuasaan, mulai dari godaan verbal, tatapan bernuansa seksual, hingga sentuhan fisik yang tidak diminta, dan bisa terjadi di mana saja (tempat kerja, sekolah, daring).
Hal itu seperti kasus dugaan pelecehan seksual Di SMPN 1 Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran yang melibatkan oknum guru terhadap murid yang kembali memanas, sehingga memicu reaksi keras dari orang tua korban yang menuntut keadilan.
Orang tua korban dugaan pelecehan berinisial AG (40) tahun merasa kecewa belum adanya tindakan tegas dari dinas terkait terhadap oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid.
“Saya merasa kecewa kenapa sampai saat ini belum ada tindakan atau sanksi tegas, saya juga berharap agar oknum guru dan oknum kepala sekolah ini dapat segera di proses, dan diberikan sangsi tegas guna memberikan pelajaran agar kedepannya tidak terjadi lagi perbuatan yang kurang pantas yang dilakukan guru terhadap murid,” ujarnya kepada awak media, Rabu (14/01/2026).
Bahkan menurut orang tua korban, jika pihak-pihak yang seharusnya memberikan sangsi terhadap oknum guru tersebut tidak juga memberikan sangsi tegas, pihak orang tua korban akan melakukan upaya hukum.
“Kalau tidak ada sanksi tegas dari pihak-pihak terkait terhadap oknum guru saya siap tempuh jalur hukum,”tegasnya.
Diberitakan Sebelumnya, Dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran tercoreng akibat ulah oknum guru SMPN 1 Gedong Tataan diduga melakukan pelecehan kepada siswanya. Alih-Alih mendapatkan dukungan dari pihak sekolah, beberapa siswi justru diduga mendapat kan pengancaman akan di keluarkan dari sekolah jika ikut bercerita
Dalam keterangan beberapa siswi yang enggan di sebutkan nama nya mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh oknum guru dan mendapatkan intimidasi atau ancaman dari oknum kepala sekolah.
“Kami mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari pak Cipto dan beberapa dari kami sempat di ajak untuk menghadap pak wakil bupati pada saat itu,” ujar salah satu korban sebut saja bunga (bukan nama sebenarnya) kepada awak media, Selasa (13/01/2026).
Masih menurut bunga, ada beberapa murid yang menjadi korban pelecehan oleh oknum guru tersebut ingin ikut mengadu namun dihalangi oleh Kepala Sekolah.
“Sebenarnya banyak siswi menjadi korban yang mau ikut mengadu langsung sama pak wakil Bupati, tapi malah di halangi oleh pak Hudori kepala sekolah dan di ancam akan di keluarkan dari sekolah kalau ikut bercerita,” jelasnya.
Dengan adanya laporan tersebut awak media langsung mencoba mengkonfirmasi Hudori selaku kepala sekolah SMPN 1 Gedong Tataan, Iya mengatakan jika kasus ini sudah lama dan sudah selesai oknum guru juga sudah di proses.
“Permasalahan ini sudah Clear, Dinas sudah memproses inspektorat sudah memproses dan saya juga di panggil dewan bersama Dua guru bk yang dimediasi oleh pak wakil pada saat itu,” kata Hudori.
Secara eksplisit, kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru terhadap murid nya tersebut memang benar adanya, itu jika kita melihat dari pernyataan Kepala Sekolah beberapa waktu yang lalu kepada awak media.
Namun dalam kasus ini, baik publik maupun orang tua korban bertanya-tanya tindak lanjut dari instansi terkait terhadap oknum guru tersebut.
“Kalau memang kasus ini sudah clear, maka kami ingin tahu sangsi apa yang didapatkan oleh oknum guru tersebut, jangan sampai ada indikasi pembiaran apalagi perlindungan terhadap oknum guru yang telah membuat psikologis anak kami terganggu,” Tegas orang tua korban.
menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan menggunakan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 s.d. 296 KUHP atau Pasal 406 s.d. 423 UU 1/2023.
Menjadi Guru adalah profesi yang sangat mulia, jangan sampai tercoreng oleh oknum yang tidak berakhlaq, sehingga menimbulkan kerugian baik kepada murid dan bagi sekolah itu sendiri. | Tim.
Tidak ada komentar