Dugaan Proyek Di Dinas Perkim Pesawaran Terkuak, Proyek Ratusan Juta Fisiknya Tidak Ada

waktu baca 3 menit
Kamis, 12 Mar 2026 13:27 2 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | Proyek fiktif adalah tindakan korupsi atau penipuan di mana sebuah kegiatan proyek direkayasa seolah-olah ada, dianggarkan, dan dananya dicairkan, padahal pengerjaannya tidak pernah dilakukan. Modus ini bertujuan menyalahgunakan anggaran untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi, seringkali melibatkan dokumen palsu dan vendor fiktif.

Aroma Dugaan proyek fiktif terhendus di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran. Dengan nama kegiatan Urusan Penyelenggara PSU Pesawaran, Pekerjaan Pagar Makam tahun anggaran 2025.

Dugaan proyek siluman ini mecuat setelah publik bersama tim investigasi media RadarCyberNusantara.id tidak menemukan keberadaan fisik proyek berupa pembangunan Pagar Makam Desa yang ada di seputaran Kabupaten Pesawaran.

Dengan kontrak: PPK.PSU/SPK-PSU.PL.KONST.13/PSW/2025.

Nama Paket : Pagar Makam Desa (……..SENSOR) Kabupaten Pesawaran.

Pagu Anggaran : 100.000.000,OO

Sumber Dana : APBD

Hasil penelusuran dilapangan menunjukkan tidak ada pembangunan yang diklaim telah dikerjakan pada proyek tersebut, ada dugaan kuat bahwa proyek tersebut hanya tercatat dalam dokumen administrasi saja (fiktif).

Temuan tim investigasi lapangan semakin menguat atas pernyataan juru kunci makam berisial MY ia mengatakan dengan tegas jika tidak ada pembangunan apapun di tahun 2025.

“Saya selaku juru kunci di makam ini sejak tahun 1992 tidak tau hingga saat ini kalau ada proyek pembangunan Pagar Makan, bisa dilihat sendiri kondisi saat ini, jika benar ada anggaran pembangunan tersebut tentu nya saya kecewa kenapa tidak di laksanakan,” Ucapnya.

Dalam hal ini publik tentu bertanya-tanya, apabila proyek yang bersumber dari APBD benar tidak direalisasikan secara fisik, maka terdapat indikasi kuat tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkhusus pada pasal 2 dan 3 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara..

“Jika anggaran dicairkan tetapi kegiatan fisik tidak pernah dikerjakan, itu bukan sekedar kelalaian admistrasi melainkan dugaan proyek tersebut fiktif dan APH harus mengusut siapa saja yang terlibat.

Demi keberimbangan berita, tim media mencoba meminta keterangan atau konfirmasi kepada Dinas Perkim Pesawaran selaku pelaksana kegiatan. Erwin selaku setap PSU mewakili ketua pengawasan Alam mengatakan jika pelaksanaan sudah sesuai prosedur.

“Kalau untuk pekerjaan nya sudah sesuai prosedur bang, pekerjaan itu gak mungkin bisa di PHO kalau tidak sesuai apalagi fiktif,”ucap Erwin.Kamis 12/3/2026.

Dalam hal ini publik mendesak aparat penegak hukum (APH) khusus nya Polres Pesawaran,Polda Lampung,Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Kejaksaan Tinggi Lampung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan mendalam sesuai dengan kewenangannya.

Kasus ini menjadi peringatan serius atas lemahnya pengawasan penggunaan APBD. Raibnya uang rakyat tanpa wujud pembangunan nyata dinilai sebagai bentuk penghianatan terhadap kepentingan publik dan prinsip transpaansi ,akuntabilitas pemerintah.

Kini publik menanti langkah tegas negara, apakah dugaan proyek fiktif ini akan diusut sampai tuntas atau akan mengendap tanpa kepastian hukum. | Budi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!