Radarcybernusantara.com – Lampung Timur.
Tiga pelaku perampokan di Desa Braja Harjo Sari Kecamatan Braja Selebah Lampung Timur yang berhasil di ringkus oleh gabungan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Senin (27/02/23) mengatakan uang hasil rampokan di gunakan untuk Foya-foya dengan pemandu lagu (PL) di tempat karaoke dan untuk bayar hutang.
Pengakuan tersebut di utarakan oleh pelaku saat ditanya, digunakan untuk apa uang hasil rampokan tersebut oleh Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar, SH., SIK., SH, didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing pada saat konferensi pers, Senin (27/02/23) di Mapolres Lampung Timur.
Pelaku yang bernama Imam (31) warga Kecamatan Melinting mengaku bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk foya-foya dengan 3 orang pemandu lagu (PL) di salah satu tempat karaoke, sedangkan pelaku yang bernama Samsul (38) yang juga warga Kecamatan Melinting dan Budi (37) warga Kecamatan Labuhan Ratu, keduanya mengaku uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar hutang.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar, SH., SIK., MH, mengatakan kepada awak media, bahwa ia sangat berterimakasih kepada Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur karena tidak butuh waktu lama untuk menangkap ketiga pelaku perampokan tersebut.
“Saya sangat berterimakasih kepada Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur yang telah berhasil menangkap ketiga pelaku pencurian dengan kekerasan dalam kurun waktu 2 hari”, ungkap Kapolres.
Pada saat penangkapan, kedua orang pelaku melakukan perlawanan kepada petugas sehingga kedua pelaku tersebut ditembak dengan tindakan terukur sesuai dengan SOP yang ada.
Saat ini ketiga pelaku perampokan tersebut masih di amankan di Mapolres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut. (~Arief~)