RadarCyberNusantara.Id | Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Lampung. Instruksi tersebut berfokus pada penguatan pengawasan dan “memelototi” secara intensif penggunaan serta pengelolaan dana desa oleh para kepala desa.
Hal itu disampaikan saat kunjungan kerjanya ke Pemerintah Provinsi Lampung pada Rabu, 12 November 2025. Kunjungan tersebut sekaligus diselenggarakan di tengah kegiatan peningkatan kapasitas pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa.
Penguatan peran Kejaksaan dalam mengawal dana desa didasari oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Inpres ini berfokus pada Percepatan Pembangunan Fisik dan Gerai Penggunaan serta Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurut Reda Manthovani, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat mandat langsung untuk menyediakan pendampingan hukum, Pengamanan program, dan dukungan intelijen penegakan hukum.
Mandat ini bertujuan memastikan seluruh program pembangunan di desa berjalan tanpa penyimpangan. “Kejaksaan berperan mendampingi dan mengawal. Kalau yang membangun nanti teman-teman dari TNI dan Agrinas, kami memastikan kesiapan serta memverifikasi lahan agar tidak ada gangguan di lapangan,” tegas Reda.
Pengawasan Dana Desa Secara Real-Time
Reda Manthovani menjelaskan bahwa semua aset yang dibangun melalui program Koperasi Merah Putih akan tercatat dan menjadi aset milik desa. Untuk menjamin akuntabilitas aset dan penggunaan dana, Kejaksaan mengandalkan sistem pengawasan digital.
Seluruh bukti pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan catatan aset akan diinput dalam aplikasi terintegrasi bernama Jaga Desa. Aplikasi ini terkoneksi dengan berbagai sistem pemerintah daerah dan pusat, termasuk sistem Keuangan Desa, sistem Koperasi (Siskomdes). Monitoring and Evaluation Dana Desa (Monev-DD), dan sistem PT Pupuk Indonesia.
Melalui sistem terpadu ini, Kajari di setiap wilayah diminta untuk meneliti keabsahan laporan yang diunggah. “Jangan sampai pertanggungjawaban hanya bersifat administratif. Kajari wajib memastikan bahwa proyek benar-benar dilaksanakan di lapangan, bukan hanya di atas kertas,” perintahnya.
Kenaikan 100% Kepala Desa Terjerat Korupsi
Instruksi tegas ini dikeluarkan sebagai respons terhadap tren lonjakan tajam kasus korupsi dana desa yang menjerat kepala desa di seluruh Indonesia, berdasarkan data Kejaksaan:
Tahun Jumlah Kepala Desa Terjerat Kenaikan (vs 2023) 187 Kepala Desa –
2024 225 Kepala Desa Naik 47,6%
2025 (s.d. September) 459 Kepala Desa Naik Lebih dari 100%
“Kalau harga emas naik itu bagus, tapi ini yang naik jumlah kepala desa masuk penjara,” kritik Reda. Kejaksaan menargetkan jumlah kepala desa yang terjerat kasus korupsi bisa turun minimal setengahnya pada tahun 2026, yang menjadi salah satu kepentingan utama dalam penerapan aplikasi Jaga Desa.
Prioritas: Pemulihan Kerugian Negara, Bukan Kriminalisasi
Jamintel Reda Manthovani menegaskan bahwa pendekatan Kejagung dalam penanganan masalah dana desa adalah untuk menjaga dan memulihkan keuangan negara, bukan semata-mata mengkriminalisasi aparat desa.
Oleh karena itu, Kajari di Lampung diinstruksikan untuk mengedepankan solusi dan upaya pemulihan kerugian negara melalui koordinasi dengan Inspektorat Daerah sebelum memproses pidana.
“Kalau ada masalah, jangan langsung dipidana. Coba dulu diselesaikan dengan Inspektorat. Kalau tidak ada titik temu baru bisa masuk ranah hukum,” pungkas Reda, menekankan bahwa penegakan hukum harus menjadi langkah terakhir setelah semua upaya pencegahan dan perbaikan telah dilakukan. | Red.
Tidak ada komentar