RadarCyberNusantara.id | Adanya dugaan praktek pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum pejabat Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan.
Sehingga, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tahun 2025 di kabupaten setempat, disinyalir bocor. Adanya penyebab kebocoran PAD sektor parkir, diduga kuat dampak dari Pungli rekrutmen penunjukan koordinator (Vendor) petugas penarikan parkir disejumlah pasar diwilayah Kabupaten Lamsel, yang tidak memiliki payung hukum serta mekanisme baku dalam perekrutan koordinator petugas parkir.
Salah seorang calon vendor yang enggan disebutkan namanya mengaku, selain tidak memiliki payung hukum. Vendor atau petugas penarikan retribusi parkir bebernya, hanya dilihat dari berapa besaran jumlah ‘setoran’ ke oknum pegawai Dishub.
Dia mengatakan, rekrutmen koordinator parkir tersebut tidak memiliki payung hukum maupun mekanisme yang jelas, seperti kriteria vendor, besaran setoran atau kelayakan lainnya layaknya sebagai vendor pahlawan PAD dari sektor retribusi parkir. Alhasil, dalam prakteknya penunjukan tersebut ditengarai berdasarkan atas besaran ‘setoran’ rupiah ke oknum.
“Kami sempat konsultasi dengan salah satu vendor yang sudah ditunjuk Dishub sebelumnya. Infonya, jika ingin menjadi vendor baru, selain diminta setoran setiap bulan untuk peningkatan PAD. Vendor yang baru direkrut harus mengikuti aturan khusus dengan setoran ‘tanda jadi’ ke oknum pejabat dishub,” ungkapnya, Rabu (12/2/2015) lalu.
Karena merasa masih pemula, sambung vendor ini pihaknya mengikuti saran dan masukan yang diberikan oleh salah satu petugas dari vendor lama. Setelah ada kesepakatan awal, maka nantinya dijanjikan bakal bertemu langsung dengan oknum pejabat dishub tersebut sekaligus untuk menyerahkan setoran yang disepakati.
“Setelah beberapa lama ditunggu tanpa kabar berita dari Dishub. Tiba tiba, SK penunjukan koordinator parkir atas nama vendor lain bukan vendor kami,” terangnya kecewa.
Penyebab dirinya batal menjadi vendor sebagai koordinator petugas penarikan retribusi parkir dan tidak menerima Surat keputusan (SK) dari Dishub. Pihaknya menduga, penunjukan koordinator petugas parkir dari Dishub ada permainan setoran ‘fee’. Bukan melalui, mekanisme dan aturan perekrutan vendor yang jelas.
Menurutnya, perekrutan vendor koordinator petugas parkir yang ditunjuk harus ada payung hukum, bukan dilihat besar kecilnya jumlah fee yang disetorkan. “Bisa jadi kami digeser tidak mendapatkan SK, karena jumlah setoran ‘fee’ yang diminta oleh oknum pejabat Dishub lebih kecil.Dibandingkan, setoran fee dari vendor yang menerima SK, jika memang ada mekanisme yang jelas, kami pun siap menawarkan dengan nilai lebih tinggi bukan dilihat besar kecilnya fee yang disetorkan,” tandas pria separo baya ini.
Terpisah, Sekretaris Dishub Lamsel, Mukhtaruddin, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membatah jika pihaknya, mengeluarkan SK penunjukan koordinator petugas parkir tahun 2025 ini.
“Tidak benar itu, saya sebagai Sekretaris Dishub menegaskan belum pernah mem-paraf SK usulan penunjukan koordinator petugas parkir untuk tahun 2025 ini,” kilah Mukhtaruddin seraya mengaku sudah berkali-kali mengecek berkas di ruangan kerjanya.
Kendati demikian, Mukhtaruddin tak menampik jika dishub belum memiliki mekanisme baku dalam rekrutmen koordinator petugas parkir. Hanya saja, sambungnya, dasar pelaksanaan dari pungutan retribusi parkir mengacu pada Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.“Kalau mekanismenya saya kira lebih tepat ke bagian yang membidangi. Tapi kalau dasar hukum, Perdanya kita ada,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pendapatan sektor parkir berasal dari 8 pasar yang dikelola pemkab Lamsel. Masing masing, pasar Bakauheni, Kalianda, Way Panji, Sidomulyo, Katibung Natar dan Pasar Jati Agung. Sedangkan, target PAD dari sektor retribusi parkir pada tahun 2024 sebesar Rp275.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp 231.260.000 (84,09%).
|Red