Kebebasan Pers Dan Peran Masyarakat Sipil Menjadi Instrumen Penting Pengawasan Kekuasaan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 21 Feb 2026 14:54 11 Admin RCN

Oleh : Pinnur Selalau (Pimred RadarCyberNusantara.Id)

Sepanjang tahun 2025, berbagai kasus korupsi yang mencuat ke ruang publik, baik di tingkat pusat maupun daerah menunjukkan bahwa praktik korupsi masih terkonsentrasi pada sektor pengadaan, perizinan, dan birokrasi. Sejumlah kajian menegaskan bahwa korupsi di Indonesia bersifat sistemik dan berkaitan erat dengan lemahnya tata kelola serta akuntabilitas institusional, bukan semata persoalan moral individu.

Dominannya kasus di tingkat daerah sepanjang tahun 2025 mengindikasikan bahwa desentralisasi belum sepenuhnya diimbangi dengan pengawasan dan transparansi yang memadai. Penindakan terhadap pejabat daerah terkait suap jabatan dan proyek publik memperlihatkan bahwa korupsi berlangsung tidak hanya dalam proyek besar, tetapi juga dalam proses administratif rutin. Literatur ekonomi politik menunjukkan bahwa pelimpahan kewenangan tanpa kontrol institusional yang kuat justru dapat memperluas ruang korupsi di tingkat subnasional.

Dari sisi pemberantasan, terdapat kesenjangan antara intensitas penindakan hukum dan persepsi publik terhadap dampaknya. Aparat penegak hukum tetap melakukan operasi dan menetapkan tersangka, namun pendekatan ini kerap dipandang reaktif dan berfokus pada individu. Reformasi struktural seperti penyederhanaan regulasi dan pembatasan diskresi pejabat belum menunjukkan kemajuan yang sebanding, sehingga pola korupsi cenderung berulang. Studi antikorupsi menegaskan bahwa penindakan tanpa reformasi kelembagaan hanya menghasilkan efek jera yang terbatas.

Korupsi sepanjang tahun 2025 juga menegaskan kaitannya dengan kualitas regulasi, kelembagaan yang kuat, maupun penegakan hukum, yang notabene merupakan elemen penting kebebasan ekonomi. Prosedur perizinan yang rumit dan tingginya diskresi administratif menciptakan peluang rente dan kolusi. Ketika keputusan publik bergantung pada persetujuan pejabat dan bias kepentingan, insentif korupsi meningkat dan komitmen untuk penegakan hukum melemah.

Di sisi lain, kebebasan pers dan peran masyarakat sipil tetap menjadi instrumen penting dalam pengawasan kekuasaan. Sejumlah kasus korupsi terungkap berkat jurnalisme investigatif dan partisipasi publik. Namun, menyempitnya ruang kritik justru meningkatkan risiko korupsi karena melemahnya kontrol eksternal. Berbagai studi menunjukkan bahwa kebebasan pers berkontribusi signifikan dalam menekan korupsi melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas.

Dari perspektif kebebasan, korupsi dipahami sebagai konsekuensi dari kekuasaan yang terlalu besar dan tidak dibatasi secara memadai. Milton Friedman menekankan bahwa korupsi tumbuh subur ketika negara memiliki kewenangan luas untuk mengatur, memberi izin, dan mendistribusikan sumber daya. Semakin besar peran negara dalam menentukan siapa mendapat apa, semakin besar pula insentif untuk mencari keuntungan melalui jalur non-produktif seperti suap dan kolusi.
Oleh karena itu, kebebasan ekonomi melalui penyederhanaan regulasi dan kompetisi pasar dipandang sebagai mekanisme penting untuk mempersempit ruang rente dan penyalahgunaan kewenangan.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Friedrich A. Hayek, yang menekankan bahaya kekuasaan terpusat dan diskresi birokrasi. Ketika keputusan ekonomi dan administratif terlalu bergantung pada kehendak pejabat, bukan pada aturan umum yang jelas, peluang penyalahgunaan kekuasaan menjadi tidak terhindarkan. Prinsip “rule of law” —di mana aturan bersifat umum, transparan, dan berlaku sama – menjadi fondasi kebebasan sekaligus instrumen penting pencegahan korupsi.

Selain kebebasan ekonomi, kebebasan pers dan kebebasan sipil juga merupakan pilar utama dalam agenda antikorupsi. Amartya Sen menegaskan bahwa kebebasan politik dan kebebasan berekspresi memiliki nilai instrumental karena memungkinkan masyarakat mengawasi kekuasaan dan menuntut akuntabilitas (Sen, 1999). Dalam banyak kasus, praktik korupsi justru terungkap melalui tekanan publik dan kerja jurnalisme, bukan mekanisme internal negara semata.

Perspektif kebebasan memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilepaskan dari upaya membatasi kekuasaan, memperluas ruang kebebasan, dan memperkuat institusi yang akuntabel. Pengalaman Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan bahwa penindakan hukum, meskipun penting, akan sulit berkelanjutan tanpa dukungan kelembagaan yang kuat dan komitmen untuk kebebasan, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, yang memungkinkan pengawasan publik berjalan efektif.

Dalam kesempatan ini, Penulis mengingatkan bahwa korupsi bukan hanya masalah integritas individu, melainkan cerminan dari sejauh mana kebebasan dijaga dalam sistem politik dan ekonomi.

Bandar Lampung : 21 Februari 2026.
Editor : Elsa S.H.
Author : RadarCyberNusantara.Id.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!