RadarCyberNusantara.id | Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kedatangan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026), bukan merupakan kegiatan penggeledahan, melainkan pencocokan data.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya kawasan hutan lindung di sejumlah daerah.
“Kegiatan pencocokan data ini bukan penggeledahan dan seluruh proses berjalan dengan baik,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Anang menyebut pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pembukaan kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam perkara tersebut, sejumlah perusahaan diduga melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan dengan izin yang diberikan oleh kepala daerah setempat pada saat itu, namun tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyidikan ini terkait dengan pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan secara melanggar aturan,” jelasnya.
Sebagai langkah proaktif, penyidik mendatangi Kementerian Kehutanan guna mempercepat proses penyidikan dan memperoleh data yang dibutuhkan. Menurut Anang, pihak Ditjen Planologi Kemenhut bersikap kooperatif dan membantu penyidik dalam proses pencocokan data dan dokumen.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan, dan semuanya telah diberikan serta dicocokkan dengan data yang dimiliki penyidik,” ujarnya.
Anang menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) agar pengelolaan hutan di Indonesia semakin tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, turut menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan.
Ia memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik, tertib, dan kooperatif. Kemenhut, lanjut Ristianto, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan nasional.
“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” ujar Ristianto.
Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan yang menyebutkan penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Kementerian Kehutanan. Namun, Kejagung dan pihak Kemenhut menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Tidak ada komentar