RadarCyberNusantara.Id | Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) secara resmi menetapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat sebagai langkah strategis dalam penguatan pelestarian bahasa daerah dan budaya Lampung di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan se-Provinsi Lampung.
Kebijakan tersebut mengatur kewajiban penggunaan bahasa Lampung serta pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), instansi pemerintah, serta lembaga pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Ir. Nerozeli Agung Putra, atau yang akrab disapa kiyai Nero, sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Instruksi Gubernur tersebut.
“Laskar Lampung dalam hal ini mendukung penuh dan sangat mengapresiasi langkah Gubernur Lampung dalam menjaga dan melestarikan adat budaya serta bahasa Lampung,” ujar Nero Kepada RadarCyberNusantara.Id, Kamis (15/01/2026).
Menurut Nero, Instruksi Gubernur nomor 4 Tahun 2025 tersebut sejalan dengan visi dan misi Laskar Lampung Indonesia, yakni menjaga adat budaya, bahasa serta tanah Lampung.
“Saya rasa instruksi Gubernur RMD ini selaras dan sejalan dengan visi dan misi Laskar Lampung Indonesia, yakni menjaga dan melestarikan adat dan budaya, bahasa serta tanah Lampung,” ucap Nero.
Nero mengungkapkan bahwa, Instruksi Gubernur ini menunjukkan bahwa RMD sangat peduli serta mencintai adat dan budaya serta bahasa Lampung.
“Instruksi Gubernur ini menunjukkan bahwa betapa peduli dan mencintainya seorang RMD terhadap adat, budaya serta bahasa Lampung, dan masyarakat Lampung harus mendukung langkah ini,” Imbuh Nero.
Lebih lanjut Nero mengatakan, adat dan budaya serta bahasa Lampung merupakan salah satu kekayaan budaya Nasional yang harus di jaga dan dilestarikan.
“Adat, budaya serta bahasa Lampung adalah merupakan salah satu kekayaan budaya Nasional yang harus dijaga dan di lestarikan, oleh karena itu ” Mak kham sapa lagi, mak tannou kapan lagi,” tegas Nero.
Nero juga berharap agar Instruksi Gubernur ini bukan hanya sekedar seremonial atau instruksi diatas kertas, namun harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh oleh jajanan pemerintah provinsi Lampung mulai dari Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
“Kita berharap agar instruksi Gubernur ini jangan hanya sekedar seremonial saja, apalagi hanya instruksi diatas kertas, tapi harus diimplementasikan dan dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh semua jajaran pemerintahan mulai dari provinsi, Kabupaten/Kota, lembaga legislatif, dan lembaga pendidikan.” Pungkas Nero.
Instruksi Gubernur yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam melestarikan warisan budaya daerah. Kebijakan tersebut juga dinilai selaras dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dalam memperkuat jati diri adat sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional. | Pnr.
Tidak ada komentar