RadarCyberNusantara.Id | Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI)yang juga sebagai Praktisi Hukum, Darmawan S.H., M.H., menilai praktik penegakan hukum di Indonesia saat ini telah menjauh dari nilai-nilai Keadilan. Menurutnya hukum tidak lagi berdiri sebagai instrumen perlindungan hak masyarakat melainkan telah bergeser menjadi alat Legitimasi Kekuasaan.
“Hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, tetapi telah berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan. Ketika hukum tajam kebawah namun tumpul keatas maka keadilan sejatinya telah dikhianati,” ujar Darmawan kepada awak media, Senin (12/01/2026).
Praktisi hukum yang juga Ketum LBH PWRI menyoroti masih maraknya ketimpangan dalam penegakan hukum. Ia menilai masyarakat kecil kerap menjadi korban, sementara pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau kepentingan tertentu justru memperoleh perlakuan Istimewa.
Kondisi tersebut menurut Darmawan, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan Negara.
Darmawan S.H., M.H., menegaskan, LBH PWRI akan terus berada di garda terdepan dalam membela hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan dan terpinggirkan. Dia juga menyerukan agar aparat penegak hukum kembali kepada marwahnya, sebagai penjaga keadilan bukan sebagai alat kepentingan tertentu.
“Tanpa keberanian moral dan integritas penegak hukum, keadilan akan menjadi jargon kosong. Negara hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” tegasnya.
Lebih lanjut Darmawan menilai, fenomena tersebut mencerminkan adanya potensi penyalahgunaan sistem hukum untuk kepentingan pihak penguasa, alih-alih menegakkan prinsip imparsialitas dan keadilan bagi seluruh warga negara. Dalam konteks ini, hukum dinilai kehilangan netralitasnya dan kerap digunakan untuk membenarkan tindakan yang tidak adil secara substantif.
Kritik tersebut menurut Darmawan, berkaitan erat dengan sejumlah persoalan mendasar, antara lain independensi yudikatif yang rentan terhadap intervensi politik. Selektivitas penegakan hukum berdasarkan status atau afiliasi, serta melemahnya supremasi hukum dalam mengontrol kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Meski demikian Darmawan menegaskan, bahwa pernyataan tersebut merupakan seruan reflektif agar hukum kembali pada fungsi fundamentalnya dalam negara demokratis, yakni sebagai pilar keadilan dan pengawas kekuasaan bukan sebaliknya. | Pnr.
Tidak ada komentar