RadarCyberNusantara.Id | Kepala Balai Konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK) M. Zaidi, S.Hut., M.A.P berencana mengubah fungsi Konservasi menjadi zona pemanfaatan yang mengarah pada pariwisata secara masif.
Hal itu mendapatkan reaksi keras dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, baik aktivis, pencinta lingkungan, pencinta alam, salah satu nya dari Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL).
Koordinator Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL), Ir. Almuhery Ali Paksi, mengatakan kepada RadarCyberNusantara.Id, dia mempertanyakan rencana pengalihan fungsi zona inti TNWK tersebut, Minggu (14/12/2025).
“Upaya pemaksaan alih funsi zona inti ke zona pamanfaataan yang hampir menghabiskan zona inti tersbut tentu menimbulkan pertanyaan besar dari banyak pihak, apakah untuk itu sudah dilakukam kajian secara konperhensif dan menyeluruh terhadap dampaknya bagi keberlangsungan TNWK,” ujar Almuhery dengan nada bertanya.
Dia juga mempertanyakan habitat yang ada di TNWK, jika zona inti akan dialih fungsikan.
“Bagaimana dengan habitat yang ada, karena diperkirakan 30.000 hektar lebih zona yang akan dialihfungsikan tersebut, dan hebatnya petak umpet yang dibungkus KONSULTASI PUBLIK tersebut hanya mengundang lembaga dan Isntitusi cucuk hidung alias NJIH MAWON,” katanya.
Lebih jauh Almuhery juga men mengkritisi Kepala Balai Konservasi TNWK.
“Yang uniknya lagi kelas Kepala Balai begitu ramai dikritisi terkait proses yang senyap tersbut, akan mendiskusikannya dengan kawan-kawan di warung kopi, tentu kawan-kawan menolak persoalan sebesar ini dibuat main-main oleh kementerian kehutanan,” ucapnya.
Almuhery menjelaskan bahwa zona inti tidak boleh melakukan kegiatan selain untuk penelitian.
“Zona inti adalah zona yg merupakan ekosistem yang kualitasnya sama dengan Cagar Alam atau Suaka Margasatwa yaitu tidak boleh melakukan kegiatan selain untuk penelitian. Setelah itu baru zona rimba yang merupakan ekosistem kualitas kedua setelah zona inti,” jelasnya.
Sementara itu menurutnya, zona pemanfaatan adalah zona yang bisa dikelola untuk pariwisata.
“Zona pemanfaatan adalah wilayah yang bisa dikelola untuk pariwisata dan lain-lain, dengan konsep Ekowisata,” tuturnya.
Sementara Almuhery menegaskan, pengalihan fungsi zona inti ke zona pemanfaatan adalah tindakan perusakan.
“Perubahan zona inti jadi zona pemanfaatan adalah tindakan perusakan habitat alami satwa-satwa kunci di Way Kambas (gajah, harimau, badak) dan satwa lainnya,” tegasnya.
Masih menurut Almuhery, seharusnya zona pemanfaatan yang ditingkatkan menjadi zona Rimba.
“Harusnya zona pemanfaatan yang ditingkatkan kualitas ekosistemnya menjadi zona Rimba atau bahkan zona inti. Upaya mengubah zona inti adalah tindakan kejahatan lingkungan dan cerminan kerakusan para pejabat dengan dalih kepentingan penyerapan karbon. Kita tunggu saja akan ada bencana ekologis dan konflik satwa dan manusia yang semakin meningkat akan terjadi di masa-masa mendatang di WK.” Tutupnya. | Pnr.
Tidak ada komentar