Langkah Progresif Pemkab Pringsewu: 50 Sertifikat Aset Krusial Resmi Diamankan

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Des 2025 12:04 5 Admin RCN

Radarcybernusantara.Id | Pemerintah Kabupaten Pringsewu menunjukkan langkah nyata dan terukur dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam sebuah momentum strategis yang berlangsung di Kantor Pertanahan Pringsewu, sinergi antara dua instansi kunci berhasil mengamankan puluhan aset daerah dari potensi risiko hukum di masa mendatang.

Pada Senin, 1 Desember 2025, suasana di Kantor Pertanahan Pringsewu menjadi saksi bisu komitmen Pemkab Pringsewu dalam mewujudkan administrasi aset yang tertib dan akuntabel. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., secara simbolis menyerahkan sebanyak 50 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Pringsewu kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H..

Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Aksi Pencegahan Dini.

Penyerahan 50 sertifikat ini bukanlah sekadar kegiatan administrasi rutin, melainkan sebuah inisiatif proaktif yang luar biasa penting. Langkah ini merupakan pengejawantahan dari upaya percepatan pengamanan aset daerah.

“Ini adalah langkah preventif yang sangat fundamental, dengan adanya sertifikat hak milik yang sah secara hukum, kita telah meminimalisir secara drastis risiko aset yang bermasalah di kemudian hari, baik itu sengketa lahan maupun klaim pihak ketiga,”ungkap Olpin Putra”.

Aset daerah seringkali menjadi titik rawan dalam audit maupun potensi konflik hukum. Melalui sertifikasi massal ini, Pemkab Pringsewu memastikan bahwa setiap jengkal aset milik rakyat memiliki kepastian hukum yang kuat.

Sinergi Solid Menuju Tata Kelola Aset Berkelas

Kolaborasi erat antara Kantah dan BPKAD Pringsewu patut diapresiasi. Ulin Nuha, menekankan pentingnya kerjasama lintas sektoral ini dalam mendukung pembangunan daerah.

“Tugas kami di Kantor Pertanahan adalah memastikan legalitas formal pertanahan, termasuk aset pemerintah daerah. Penyerahan 50 sertifikat ini membuktikan solidnya koordinasi kami dengan jajaran eksekutif Pemkab Pringsewu untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan di wilayah ini,” ujarnya.

Masa Depan Aset Pringsewu yang Lebih Terjamin, sehingga dengan selesainya proses sertifikasi untuk 50 aset ini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga mengirimkan pesan kuat tentang transparansi dan manajemen aset yang profesional.

Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam upaya jangka panjang Pemkab Pringsewu untuk mengamankan seluruh aset daerah, memastikan kekayaan daerah terjaga optimal, dan sepenuhnya dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Pringsewu.

Langkah strategis pada 1 Desember 2025 ini menetapkan standar baru dalam pengelolaan aset di tingkat kabupaten, menjamin fondasi hukum yang kokoh untuk pembangunan Pringsewu di masa mendatang.| RBL

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!