Laporan Mandek 4 Tahun, PH Pelapor Kecam Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung: “Sikap Tersebut Indikasi Kuat Obstruction of Justice!”

waktu baca 4 menit
Kamis, 19 Feb 2026 22:27 1 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli perumahan dengan nomor laporan LP/B-1/690/III/2022/LPG/RESTA/BALAM tanggal 26 Maret 2022 memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Penasihat hukum Pelapor, Novianti, S.H., menyoroti tajam kinerja oknum penyidik pembantu Polresta Bandar Lampung berinisial SHT yang dinilai tidak profesional, melanggar kode etik kepolisian, dan patut diduga melakukan perintangan proses hukum.

Kasus yang menimpa kliennya, Ofpy Arianti, ini terkesan “jalan di tempat” selama hampir empat tahun. Sejak dilaporkan pada 26 Maret 2022, perkara ini baru dinaikkan ke tahap penyidikan pada 18 Februari 2026. Ironisnya, proses hukum ini diwarnai dengan insiden pemblokiran nomor telepon penasihat hukum oleh oknum penyidik pembantu serta prosedur pemanggilan yang dinilai cacat formil.

Novianti, S.H., mengungkapkan kekecewaannya saat mendampingi kliennya di Mapolresta Bandar Lampung. Ia menyebut oknum penyidik pembantu SHT bersikap arogan dan konfrontatif dengan menyatakan secara lisan bahwa dirinya “tidak ada urusan dengan Pengacara”.

“Pernyataan tersebut sangat mencederai marwah profesi advokat sebagai penegak hukum yang setara (Catur Wangsa) dan secara nyata melanggar Pasal 54 KUHAP yang menjamin hak tersangka atau saksi untuk mendapat bantuan hukum. Bahkan dalam semangat KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), perlindungan terhadap hak pelapor, saksi, dan korban, semakin diperketat,” tegas Novianti kepada awak media, Kamis (19/2/2026).

Novianti menambahkan bahwa sikap penyidik yang memutus komunikasi dan menghalangi peran advokat dapat dikategorikan sebagai tindakan Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan) dan pelanggaran hak asasi bagi klien nya.

“Tindakan oknum penyidik yang memblokir komunikasi dengan kuasa hukum dan mempersulit akses informasi perkara termasuk informasi SPDP kepada Pelapor setelah gelar perkara dilakukan pada 3 Februari 2026, bukan sekadar masalah etika, tapi indikasi kuat adanya upaya merintangi jalannya keadilan. Ini adalah bentuk unprofessional conduct yang sistematis untuk mengaburkan kepastian hukum bagi klien kami,” tambahnya.

Prosedur Pemanggilan Cacat Hukum

Tak hanya itu, Novianti menyoroti prosedur pemanggilan kliennya yang dilakukan secara non-formal melalui pesan WhatsApp pada 18 Februari 2026 untuk hadir esok harinya. Secara normatif, Pasal 143 dan Pasal 144 KUHAP mensyaratkan surat panggilan resmi dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar, dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas serta memperhatikan tenggang waktu yang wajar.

“Memanggil saksi melalui WhatsApp dengan jeda waktu kurang dari 24 jam adalah tindakan yang melampaui kewenangan dan mengabaikan hukum acara yang berlaku. Ini adalah maladministrasi nyata dalam proses hukum,” tegasnya.

Empat Tahun Menunggu Kepastian Hukum (Undue Delay)

Kasus yang melibatkan terlapor KGS M. Fiqih Chandra ini dianggap mengalami undue delay atau penundaan yang berlarut-larut. Berdasarkan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik wajib bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Menunggu hampir empat tahun hanya untuk naik ke tahap penyidikan adalah waktu yang sangat tidak wajar dan bertentangan dengan asas Speedy Administration of Justice atau peradilan cepat. Selama proses ini, klien kami tidak pernah menerima SP2HP secara berkala sesuai mandat Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, termasuk informasi SPDP kepada Pelapor setelah gelar perkara dilakukan pada 3 Februari 2026. Tanpa informasi atau SP2HP, kontrol publik dan pelapor, terhadap perkara menjadi buta,” jelas Novianti.

Menyikapi tindakan oknum penyidik yang memblokir komunikasi dan mengabaikan transparansi, tim hukum Novianti & Rekan menyatakan akan mengambil langkah tegas. Selain akan mengadukan oknum SHT ke Divisi Propam terkait pelanggaran Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, mereka juga akan menyurati Itwasda dan Biro Wassidik untuk audit investigasi. Lebih jauh, Novianti menegaskan kemungkinan upaya Praperadilan.

“Jika setelah tahap penyidikan ini laporan tetap tidak ditindaklanjuti secara serius atau kembali ‘mandek’ tanpa alasan hukum yang jelas, kami akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan Praperadilan atas penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam (pasif). Kami tidak akan membiarkan perkara ini ‘digantung’ tanpa kepastian hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.

Klien atas nama Ofpy telah menjalani BAP sebagai Saksi Pelapor pada tahap penyidikan hari ini, 19 Februari 2026. Tim hukum mendesak agar penyidik segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan melakukan penahanan mengingat lamanya durasi perkara yang telah merugikan pelapor secara materil dan imateril.

Dilain pihak, Media ini mencoba meminta tanggapan atau konfirmasi kepada pihak Polresta Bandar Lampung, dengan menghubungi Kapolresta Bandar Lampung, dan Kanit Tipikor Polresta Bandar Lampung melalui pesan singkat Whattsappnya.

Namun Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan perilaku oknum penyidik tersebut. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!