RadarCyberNusantara.com | Dewan Pengurus Cabang Laskar Lampung Indonesia (DPC LLI) Kabupaten Lampung Utara, meminta tindak tegas Transpotir angkutan Batubara di Provinsi Lampung Yang masih melakukan melintas di Jalan Umum di Wilayah Kabupaten Lampung Utara, Pada Gubernur dan Kapolda Lampung.
Ketegasan Gubernur Lampung Arinal Junaidi dan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika yang terkesan membiarkan angkutan batubara yang melintasi jalan publik di kabupaten Lampung Utara dipertanyakan oleh Laskar Lampung Indonesia DPC Lampung Utara.
Dalam hal ini ada Surat Edaran Gubernur (SE) No.045.2/0208/V.13/2022 Tahun 2022 tentang tata cara pengangkutan barang dan batu bara yang ada di Provinsi Lampung.
Adi Chandra, Ketua DPC LLI Lampung Utara mengatakan, penting sekali bagi Pemerintahan daerah Provinsi Lampung dan Khususnya Gubernur dan Kapolda Lampung, untuk segera tindak tegas terhadap masalah mengenai transportasi, pada Perusahaan angkutan Batubara yang ada di provinsi Lampung yang masih menggunakan jalan umum serta menganggu aktivitas Masyarakat terlebih lagi merusak jalan umum.
“Masalah mengenai transportasi batu bara ini bukan yang pertama kali terjadi karena ini terus berulang, gangguan ini bukan hanya mengganggu transportasi umum saja, tapi juga kerap kali menjadi penyebab kemacetan, jalan rusak dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Adi kepada RadarCyberNusantara.com, melalui pesan singkat WhatsAppnya, Kamis (2/5/2024).
Adi Chandra menegaskan pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Gubernur Lampung serta Kapolda Lampung jangan terkesan tidak tahu. Hanya membiarkan saja transportasi batu bara menganggu hak publik dan merugikan masyarakat banyak serta menimbulkan korban jiwa.
“Saya minta kepada masyarakat Kabupaten Lampung Utara khususnya dan masyarakat Lampung pada umumnya serta LSM, Ormas, harus Kritis terkait Pencemaran lingkungan, rusaknya jalan umum sehingga mengganggu transportasi umum dan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas akibat angkutan batubara,” katanya.
Kembali ia mengatakan, apabila masih belum selesai masalah Kendaraan Transpotir Batubara di Kabupaten Lampung Utara tersebut. Laskar Lampung bersama masyarakat akan mengadakan aksi unjuk rasa terkait soal permasalahan Perusahaan yang nakal atau tidak ikut dan mengindahkan Aturan yang ada.
“Dasar kami akan melakukan unjuk rasa bersama masyarakat, selain timbulnya korban lakalantas, karena para perusahaan Transpoter batu bara tidak mengindahkan Surat Edaran, Peraturan dan undang-undang yang berlaku, seperti:
1. Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan batu bara yang melintas di Provinsi Lampung.
2. Surat Keputusan Bersama Forkopimda Lampung Utara Tahun 2023
3. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang.
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
5. Undang- undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 66 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
6. Peraturan Menteri PU Nomor 11/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus
7. Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
Selain itu, Ketua Laskar Lampung DPC Lampung Utara mengutuk keras angkutan batu bara yang memiliki muatan overload sehingga menyebabkan jalan utama di Lampung Utara mengalami kerusakan parah, akibat dari jalan rusak tersebut banyak nya kecelakaan lalulintas baik mobil batu bara yang menyebabkan kerusakan rumah warga,maupun kecelakaan lalulintas.
“Masyarakat bahkan sudah 2 korban meninggal dunia ,aparat penegak hukum seolah tutup mata dan telinga dan menganggap kejadian ini sebagai kecelakaan biasa,” imbuhnya.
Ketua Laskar Lampung DPC Lampung Utara bersama dengan masyarakat enam Desa yakni Desa Pagar, Blambangan ,Tanjung Iman, Bandar Keagungan Raya akan menggelar aksi unjuk rasa dengan turun kejalan untuk memutar balik kan kendaraan batu bara melintas.
“Ini semua karena masyarakat sudah tersulut amarah nya karena beberapa kejadian akhir akhir ini, sampai kapan ini akan berlangsung bahkan surat edaran gubernur saja tidak di indah kan oleh supir angkutan batu bara, berjalan ditengah hari siang mengganggu ketertiban lalu lintas, masyarakat hanya mendapat debu batu bara saja dan rusak nya jalan hari ini kami bersama masyarakat akan melawan keangkuhan dari perusahaan batu bara.” Pungkasnya. | Pnr.