(Radarcybernusantara.com) Bandar Lampung – Operasi Zebra Krakatau 2022 akan dilakukan selama 14 hari seluruh Lampung, termasuk Kota Bandar Lampung.
Diketahui, Polresta Bandar Lampung sendiri bakal menggelar Operasi Zebra Krakatau mulai 3 Oktober 2022 mendatang. Ops Zebra Krakatau 2022 dilaksanakan di sejumlah titik di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan, melalui Kanit Gakkum Ipda Gunawan mengatakan pihaknya akan memfokuskan OPS Zebra Krakatau 2022 di Bandar Lampung pada lima titik.
“Ada 5 titik utama,” kata Gunawan Minggu (2/10/2022). Berikut 5 titik utama OPS Zebra Krakatau 2022 di Bandar Lampung.
1. Jalan Pattimura, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
2. Jalan Kartini, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
3. Jalan Agus Salim, Tanjung Karang, Bandar Lampung.
4. Jalan ZA Pagar Alam, Gedong Meneng-Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
5. Jalan Kimaja, Way Halim, Bandar Lampung.
Gunawan menjelaskan, Operasi Zebra Krakatau 2022 ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Bandar Lampung. “Operasi ini dilakukan supaya aman dan tertib, arus lalu lintas juga berjalan lancar,” katanya. Gunawan melanjutkan, faktor yang paling banyak menjadi penyebab kecelakaan lalulintas adalah faktor pengendara itu sendiri. Selain itu, faktor kondisi kendaraan yang digunakan juga berpengaruh terhadap keamanan dan keselamatan berkendara.
“Yang banyak itu pengendara ngantuk, atau tidak dalam konsentrasi penuh,” kata dia.
“Selain itu faktor kendaraan juga pengaruh,” terangnya.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan dengan mematuhi tata tertib lalulintas yang ada.
“Jadi di operasi ini kita juga ingatkan masyarakat untuk tertib lalulintas supaya tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.
Diketahui, pada Operasi Zebra Krakatau kali ini, terdapat tujuh sasaran yang akan dilakukan tilang oleh kepolisian, yaitu :
1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara yang masih dibawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety.
5. Pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6. Pengendara yang melawan arus.
7. pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Wadirlantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali mengatakan, operasi ini bakal dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
Ali mengatakan, mekanisme operasi bakal memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual. “Kegiatan yang dikedepankan adalah giat preemtif dan preventif didukung penegakan hukum (penilangan) yang proporsional dengan menggunakan ETLE,” kata Ali.
Disinggung soal anjuran Korlantas Polri untuk penindakan menggunakan ETLE, Ali mengungkapkan untuk wilayah Lampung mayoritas masih akan manual.
“(Penegakan hukum) ETLE, tapi bagi wilayah yang belum ada ETLE-nya bisa manual,” kata Ali. Menurut Ali, penerapan tilang elektronik di Lampung sendiri masih sedikit.
Pasalnya, penerapan ETLe di jalan arteri baru wilayah Kota Bandar Lampung, sedangkan, di jalan Tol baru di dua titik. (*)