RadarCyberNusantara.Id | Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh dan apresiasi tinggi terhadap proses penyelidikan atas kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), kasus dugaan persetubuhan sesama anak dibawah umur. “ Kami mendukung langkah penyelidikan yang kini tengah di lakukan Unit PPA Polres Tanggamus, atas kasus dugaan setubuh sesama anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Tanggamus,” ujar Sekretaris LPAI Provinsi Lampung, Kak Syahrudin kepada wartawan baru-baru ini di Bandar Lampung.
Menurut Syahrudin, apa yang sedang berproses hukum di Polres Tanggamus terkait kasus persetubuhan sesama anak, biarlah penyidik Unit PPA setempat melaksanakan tugasnya dengan baik, untuk kemudian menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam aduan itu, sehingga penanganan pengungkapannya bisa menjadi terang. Syahrudin mengatakan, pihak kepolisian juga harus berhati-hati dalam mengungkap pengaduan pihak pengadu, agar tidak menimbulkan pengaduan balik oleh pihak teradu, mengingat para terduga pelaku adalah sesama anak dan di ketahui sebelumnya kalau kedua anak tersebut adalah berpacaran. “ Kami (LPAI) menempatkan posisi merangkul pengadu dan teradu. Sebab para terduga pelaku ini kan sama-sama anak, keterangan yang kami dapat mereka ini (ABH) berpacaran ketika peristiwa itu terjadi. Maka pihak kepolisian, sudah tepat bila sangat berhati-hati dalam mengungkap masalah ini, “ kata Kak Udin biasa ia di sapa.
Dikatakan Syahrudin lagi, yang terpenting saat ini adalah bagaimana kedua ABH tersebut, tetap bisa melaksanakan aktivitas sekolah keduanya dengan baik dan menyelesaikan pendidikan lanjutan atas keduanya hingga kelulusan nanti. Oleh sebab itu, Syahrudin sangat mendukung agar penyidik Unit PPA Polres Tanggamus tidak terpengaruh dengan isu-isu liar yang ingin membuat keruh keadaan, yang justeru akan merugikan para pihak baik pengadu maupun pihak teradu. “ Inilah kadang-kadang, ada pihak lain yang justeru memperkeruh keadaan. Seolah-olah mengatasnamakan perlindungan anak, tetapi justeru tidak pro kepada kepentingan anak. Kalau mau fair, tidak boleh ada keberpihakkan pada satu pihak kalau suatu permasalahan itu melibatkan sama-sama anak. Kalau bicara persektif perlindungan anak, kasus mereka ini dua-duanya korban dan dua-duanya pelaku, “ ujar Kak Udin lagi.
Di jelaskan lebih jauh, LPAI kata Syahrudin percaya pihak kepolisian akan bersikap profesional dalam menindak lanjuti penyelidikan perkara ini. Syahrudin menegaskan, bila dalam penyelidikan mendalam ternyata tidak meyakini adanya peristiwa pidana, mengingat permasalahan juga melibatkan kedua ABH ini sendiri, maka dengan kewenangan Deskresi (kebijakan) atau penerapan problem solving (solusi masalah) yang ada pada kepolisian, hal itu dapat digunakan alasan penyidik. “ Kalau pada akhirnya penyidik meyakini, tidak di temukan adanya unsur pidana, penyidik kan punya kewenangan Deskresi atau Problem Solving untuk akhiri aduan itu. Yang terpenting adalah, penyidik jangan mau di intervensi siapapun dalam kasus ini. Yakin tidak bisa dilanjutkan, jangan paksakan untuk tahap lebih lanjut. Mana bisa mentersangkakan satu anak, sementara satu anak lainnya dianggap korban. Padahal anak-anak kita ini memang ada hubungan pacaran dan sejauh itu hubungannya, “ imbuh Kak Udin kemudian.
Syahrudin menambahkan, sebagai lembaga yang konsen terhadap isu-isu perlindungan anak, LPAI tidak mentolerir setiap kejahatan apapun yang terjadi terhadap anak-anak Indonesia. Dalam kiprahnya, LPAI yang sebelumnya tumbuh bernama Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak) era tahun 2000an, dengan Ketua Umumnya Seto Mulyadi (Kak Seto), selalu terdepan dalam membela hak-hak dan kepentingan anak Indonesia. “ Kami berpesan kepolisian di samping on the track dengan aturan, juga memiliki sikap problem solving dalam menindak lanjuti aduan-aduan masyarakat, terutama bila menyangkut pengadu maupun teradu adalah sama-sama anak, “ papar Syahrudin. | Red.
Tidak ada komentar