LPAKN RI PROJAMIN Menilai Akreditasi B SMK An-Nazar diduga Ngaur atau Cacat Prosedural

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Nov 2025 12:22 102 Melia Efrianti

RadarCyberNusantara.id | Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) DPC Tanggamus kembali mengungkap temuan serius terkait kondisi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) An-Nazar di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Ketua LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus, Helmi, menyebut hasil investigasi pihaknya menunjukkan kondisi sekolah yang jauh dari standar sebagaimana layaknya sekolah berstatus Akreditasi B.

Ia menilai terdapat indikasi kuat maladministrasi dan dugaan cacat prosedural dalam proses akreditasi tersebut.
“Sekelas SMK hanya memiliki lima ruang kelas, itupun banyak yang rusak. Tidak ada ruang perpustakaan, laboratorium, maupun fasilitas MCK yang layak untuk siswa maupun guru,” ujar Helmi.

Menurutnya, kondisi yang ditemukan di lapangan sangat memprihatinkan. Ia melihat beberapa siswi terpaksa belajar di teras kelas, sementara sejumlah siswa lainnya belajar di tengah lapangan sekolah tanpa perlindungan memadai.

“Ini ironis. Apa dasar penilaian yang membuat sekolah ini bisa mendapatkan Akreditasi B?” tambahnya dengan nada heran.

Akreditasi Dinilai Tidak Sejalan dengan Kondisi Faktual:

Helmi menjelaskan bahwa akreditasi B pada sekolah swasta semestinya mencerminkan kualitas pendidikan yang baik, dengan orientasi peningkatan mutu berkelanjutan. Hal tersebut mencakup:
Pengembangan kurikulum yang relevan dan inovatif.
Peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan profesional.
Optimalisasi sarana dan prasarana, termasuk perencanaan pengembangan fasilitas.
Namun, fakta di lapangan menurutnya tidak memperlihatkan adanya standar minimal tersebut.

Helmi menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan cacat prosedural akreditasi serta potensi penyimpangan lainnya.
“Selain dugaan penyimpangan dana BOS dan maladministrasi yang sebelumnya kami soroti, persoalan dugaan malprosedural akreditasi ini akan segera kami bawa ke aparat penegak hukum (APH).” tegasnya.

LPAKN RI PROJAMIN berkomitmen memastikan seluruh proses pendidikan, termasuk pengelolaan keuangan dan akreditasi, berjalan sesuai aturan demi mutu layanan pendidikan yang layak bagi masyarakat.

|Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!