LPBHNU Kota Bandar Lampung Sikapi Kasus Kuota Haji, Ini Kata Andi Triawan

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Jan 2026 16:15 15 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Bandar Lampung, Andi Triawan , S.H., M.H., memberikan pernyataan terkait kasus kuota Haji tahun 2023 – 2024 yang menimpa eks mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Andi , kasus tersebut sangat dipaksakan dan diduga sebagai penegakkan hukum yang mengesampingkan pemenuhan unsur pidana korupsi tapi cenderung hanya berasar asumsi.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal menentukan tersangka seseorang dalam kasus kuota Haji ini harusnya menunggu hasil audit dari BPK.” Terang Andi saat dihubungi via telepon pada Kamis (15/01/2026).

Andi juga menambahkan bahwa penetapan eks menteri Agama tersebut dilakukan saat audit BPK belum selesai.

“Tapi seperti yang sudah kita ketahui bersama, KPK sendiri kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz pada Kamis (08/01/2026) lalu, sementara hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kala itu belum selesai.” Tambahnya.

Selain itu, Andi juga menyikapi tidak adanya tindakan pada beberapa orang yang diduga terlibat dan mengembalikan dana haji tersebut.

“Terus bagaimana dengan orang-orang yang disita, orang-orang yang sudah mengembalikan uang justru tidak ditetapkan sebagai tersangka?, bagaimana tindakan KPK ?”Lanjutnya.

Andi menjelaskan, terkait pembagian kuota ini sebenarnya ada undang – undang yang menguatkan posisi Menteri Agama untuk itu.

“Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang memberikan kewenangan administratif kepada Menteri Agama untuk menetapkan dan mengelola kuota tambahan. Adapun kalau kemudian ada perbedaan sudut pandang kemudian bisa dijalankan opsi evaluasi”Jelas Andi

Andi menegaskan besar kemungkinan akan ada langkah hukum yang juga diambil oleh pihak Yaqut Cholil.

“Kemungkinannya adalah akan melakukan langkah praperadilan dan gugatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH). Dan kemudian meminta KEPADA Presiden RI PRABOWO SUBIANTO untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja KPK” Pungkas Andi.

Diakhir, Andi juga mengingatkan pada KPK jika penetapan tersangka juga harus menganut azas Hak Azasi Manusia (HAM).

“Penetapan tersangka harus profesional, transparan, dan menghormati asas praduga tak bersalah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran HAM.” Tutup Andi Triawan ,SH.M.H., | Pnr.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!