RadarCyberNusantara.Id | Belakangan ini berkembang narasi keliru di ruang publik yang menyebutkan bahwa wartawan hanya dianggap sah atau legal apabila memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) yang diterbitkan Dewan Pers, serta wajib tergabung dalam organisasi wartawan dan perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers.
Wartawan di luar kriteria tersebut bahkan kerap dilabeli sebagai “wartawan abal-abal” atau “wartawan bodrek”.
Narasi ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga memicu diskriminasi, perpecahan di internal insan pers, serta dijadikan dalih oleh sebagian pejabat daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk membatasi kerja jurnalistik. Padahal, klaim tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai payung hukum tertinggi kebebasan pers di Indonesia.
Oleh karena itu, penting untuk meluruskan persoalan ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
A. Apakah Wartawan Wajib Menjadi Anggota Organisasi atau Perusahaan Pers Terverifikasi Dewan Pers?
Jawabannya: Tidak.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur kewajiban bagi wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers untuk terdaftar atau diverifikasi oleh Dewan Pers.
Fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam undang-undang adalah memfasilitasi, mendata, dan mengembangkan kehidupan pers, bukan membatasi atau menentukan legalitas wartawan.
Dengan demikian, wartawan tetap sah menjalankan tugas jurnalistiknya meskipun bekerja di perusahaan pers yang belum atau tidak terverifikasi Dewan Pers, sepanjang perusahaan tersebut berbadan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai catatan, hingga saat ini konstituen Dewan Pers hanya mencakup sekitar 11 organisasi wartawan, dari total kurang lebih 55 organisasi wartawan di Indonesia.
Artinya, lebih dari 80 persen organisasi wartawan berada di luar konstituen Dewan Pers, namun tetap sah dan legal secara hukum.
B. Apakah Legalitas Wartawan Bergantung pada Kepemilikan UKW atau SKW?
Jawabannya: Tidak.
UKW atau SKW bukan syarat legalitas wartawan, melainkan instrumen peningkatan kompetensi agar wartawan memahami dan menerapkan prinsip jurnalistik secara profesional.
Perlu ditegaskan, lembaga yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi secara nasional adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sertifikat kompetensi yang sah secara negara adalah sertifikat yang menggunakan lambang Garuda Pancasila, bukan monopoli satu lembaga tertentu.
Landasan hukumnya antara lain:
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Dengan demikian, klaim bahwa hanya UKW Dewan Pers yang menentukan sah atau tidaknya wartawan jelas tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
C. Legalitas Wartawan Menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999
Pasal 1 dan Pasal 7 UU Pers menegaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Legalitas wartawan ditentukan oleh aktivitas dan kepatuhan terhadap hukum, bukan oleh keanggotaan atau sertifikat tertentu.
Syarat utama wartawan antara lain:
Menguasai keterampilan jurnalistik
Mematuhi Kode Etik Jurnalistik
Menjadi anggota organisasi wartawan berbadan hukum (sesuai pilihannya)
Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas dari perusahaan pers berbadan hukum
Selama syarat tersebut terpenuhi, wartawan memiliki legalitas penuh untuk menjalankan profesinya, tanpa kewajiban terdaftar di Dewan Pers.
Penutup
Dengan merujuk pada kerangka hukum yang berlaku, legalitas wartawan ditentukan oleh Undang-Undang Pers, bukan oleh interpretasi sepihak dari lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers.
Setiap upaya melabeli wartawan sebagai ilegal hanya karena tidak terverifikasi atau tidak memiliki UKW tertentu merupakan bentuk pembatasan kebebasan pers yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Semoga penjelasan ini dapat meluruskan persepsi yang keliru, memberikan kepastian hukum bagi insan pers, serta menjaga marwah kebebasan pers sebagai pilar demokrasi Indonesia. | Red.
Tidak ada komentar