Oleh: Pinnur Selalau.
RadarCyberNusantara.Id | Perkembangan media digital telah mengubah cara masyarakat memproduksi dan mengonsumsi informasi. Namun, perubahan medium tidak serta-merta mengubah hakikat jurnalistik. Di sinilah pentingnya membedakan secara konseptual antara karya jurnalistik dan konten media sosial.
Secara teoritis, jurnalistik didefinisikan sebagai proses pengumpulan, pengolahan, verifikasi, dan penyebaran informasi faktual yang dilakukan secara sistematis untuk kepentingan publik. Definisi ini menegaskan bahwa jurnalistik bukan ditentukan oleh platform, melainkan oleh metode dan etika kerja.
Karya jurnalistik mensyaratkan adanya verifikasi fakta, keberimbangan sumber, independensi, serta pertanggungjawaban redaksional. Prinsip-prinsip ini dilembagakan dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dengan demikian, perlindungan hukum pers melekat pada proses, bukan pada individu semata.
Sebaliknya, sebagian besar konten media sosial bersifat personal, subjektif, dan tidak melalui mekanisme pengawasan editorial. Meskipun konten tersebut dapat mengandung informasi publik, ia tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik. Secara hukum dan etik, kedudukannya berbeda.
Konsep citizen journalism sering kali diposisikan sebagai perluasan partisipasi publik dalam ekosistem informasi. Namun dalam perspektif akademik, jurnalisme warga tetap memerlukan proses kurasi dan verifikasi agar dapat memenuhi standar jurnalistik. Tanpa proses tersebut, ia lebih tepat dipahami sebagai komunikasi warga, bukan jurnalistik profesional.
Masalah muncul ketika konten non-jurnalistik diklaim sebagai produk pers. Klaim ini tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi mereduksi makna kebebasan pers itu sendiri. Jika semua konten dianggap jurnalistik, maka standar etik kehilangan relevansinya.
Oleh karena itu, literasi media menjadi kebutuhan mendesak. Publik perlu memahami perbedaan antara fakta, opini, dan propaganda; antara jurnalistik dan ekspresi personal. Tanpa pemahaman ini, ruang digital akan terus dipenuhi disinformasi yang merusak kualitas demokrasi.
Jurnalisme yang sehat adalah pilar demokrasi. Media sosial, pada sisi lain, adalah ruang partisipasi. Keduanya penting, tetapi tidak boleh disamakan.(**)
Bandar Lampung : 10 Januari 2026.
Author : RadarCyberNusantara.Id
Tidak ada komentar