RadarCyberNusantara.id | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah harus menyiapkan mekanisme Pemilu 2029 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan mekanisme itu, tidak akan ada lagi istilah pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Namun begitu, hingga saat ini Yusril masih belum mendapat gambaran jelas terkait mekanisme pemilu mendatang.
Terkait mengalirnya wacana proses pilkada dipilih DPRD, Yursil menyebut hal tersebut masih berkembang.
Apa putusan MK?
Sebagai informasi, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPRD) dan pemilu daerah (pilkada, DPRD) harus dipisah dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat nasional.
Isi Putusan MK tentang Pemilu Dipisah
Format baru Pemilu 2029:
Pemilu Nasional: mencakup pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD.
Pemilu Daerah: mencakup pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) serta DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Alasan MK:
Pemilu serentak lima kotak (2019 dan 2024) menimbulkan beban berat bagi pemilih, partai politik, dan penyelenggara pemilu.
Isu pembangunan daerah tenggelam oleh dominasi isu nasional.
Pemilih berpotensi jenuh karena harus memilih banyak calon sekaligus.
Kualitas demokrasi dinilai menurun karena fokus lebih pada isu nasional daripada lokal.
Jadwal baru:
Pemilu nasional dan daerah tetap serentak dalam jenisnya, tetapi dilaksanakan terpisah.
Jarak waktu antara keduanya ditetapkan paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan DPR, DPD, atau Presiden/Wakil Presiden.
|Red
Tidak ada komentar