Oleh : Pinnur Selalau (Pimred RadarCyberNusantara.Id)
OPINI : Maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Lampung bukan lagi rahasia. Hampir di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), baik di kawasan perkotaan maupun di pelosok daerah, praktik “main mata” antara oknum petugas dan mafia minyak kerap terjadi. Fenomena ini menjadi cermin buram dari lemahnya pengawasan dan tidak meratanya distribusi BBM yang adil untuk seluruh masyarakat.
Di satu sisi, kita tidak bisa menutup mata bahwa
disparitas/selisih harga antara solar bersubsidi dengan solar yang digunakan untuk industri juga menjadi salah satu penyebab terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi.
Akibatnya, sebagian oknum pun memanfaatkan situasi ini—membeli BBM subsidi dari SPBU dan menjualnya kembali ke pihak industri tersebut dengan harga lebih tinggi. Secara hukum tentu ini pelanggaran. Namun dalam kacamata sosial, ada hak masyarakat kecil di situ. Ketika negara belum sepenuhnya hadir, maka mafia BBM subsidi bebas untuk beroperasi.
Namun, permasalahan yang lebih besar justru datang dari mafia BBM yang membeli jenis BBM bersubsidi seperti biosolar dalam jumlah besar, lalu menjualnya kembali ke industri non-subsidi. Inilah bentuk kejahatan yang nyata dan merugikan negara secara sistemik. Modusnya rapi, disertai suap ke oknum aparat atau pejabat, sehingga mereka bisa beroperasi dengan mulus. Masyarakat yang benar-benar membutuhkan, justru semakin terpinggirkan.
Pemerintah, dalam hal ini Pertamina dan instansi terkait, tidak bisa hanya berlindung di balik Undang-Undang. Harus ada evaluasi total terhadap sistem distribusi BBM subsidi, termasuk pengawasan yang ketat terhadap SPBU demi kebutuhan masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi BBM. Jika pengawasan dan penindakan tegas terhadap para mafia BBM subsidi, maka ruang gerak para pelangsir, penimbun dan mafia pun otomatis akan semakin sempit.
Kita tidak bisa terus membiarkan situasi ini menjadi permasalahan berkepanjangan. Negara harus hadir dengan solusi, dan tindakan tegas bukan hanya dengan pembiaran. Jika tidak, maka rakyat kecil akan terus menjadi korban—sementara para mafia tetap melenggang dengan perlindungan “uang pelicin”.
Untuk menekan agar tidak terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi tersebut tentu tidaklah mudah, pihak terkait dan semua elemen masyarakat diharapkan ikut ambil bagian dan berperan aktif dalam mengawasi penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM subsidi.
Bandar Lampung : 5 Maret 2026.
Editor : Elsa S.H.
Author : RadarCyberNusantara.Id.
Tidak ada komentar