Nyawa Rakyat Melayang, Nyali Komisi IV DPRD Pringsewu Malah ‘Melempem’? Surat PWRI Dicuekin Hampir Sebulan!

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Jan 2026 10:14 120 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id|Kinerja para wakil rakyat di Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu kini menjadi tanda tanya besar. Di tengah duka mendalam atas wafatnya AS, pasien kecelakaan yang diduga menjadi korban buruknya birokrasi RS Surya Asih dan RS Mitra Husada, para anggota legislatif tersebut terkesan menunjukkan sikap apatis dan “tuli” terhadap aspirasi masyarakat.

Bagaimana tidak, surat laporan pengaduan resmi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Pringsewu bernomor 039/LP-DPC.PWRI/XII/2025 tercatat telah mengendap di gedung DPRD sejak 22 Desember 2025 lalu. Namun, hingga memasuki pertengahan Januari 2026, belum ada tanda-tanda nyali dari Komisi IV untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing).

Ketua DPC PWRI Pringsewu, Rio Batin Laksana (RBL), mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. Ia menilai, pengabaian surat resmi dan pesan konfirmasi yang dilayangkan kepada Ketua dan Anggota Komisi IV adalah bentuk pelecehan terhadap fungsi kontrol sosial pers dan penghinaan terhadap rasa keadilan keluarga korban.

“Surat resmi sudah masuk hampir sebulan, pesan WhatsApp pun hanya dibaca namun tidak direspon oleh Ketua Komisi IV. Kami sudah memberikan toleransi waktu karena alasan masa berduka, tapi sekarang nyawa warga sudah hilang. Apakah Komisi IV menunggu lebih banyak korban jatuh baru mau bekerja?” tegas Rio dengan nada keras, Rabu (14/01/2026).

Padahal, polemik pelayanan kesehatan ini telah menjadi konsumsi publik luas dan bahkan telah mendapat respon tegas dari Kepala BPJS Kesehatan Pringsewu yang menyatakan larangan penolakan pasien darurat. Namun, Komisi IV yang memiliki fungsi pengawasan langsung terhadap Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit justru terkesan “masuk angin” dan memilih bungkam seribu bahasa.

“Gedung rakyat ini dibangun dari pajak rakyat untuk membela rakyat, bukan untuk menjadi tempat peristirahatan yang nyaman bagi mereka yang enggan bersuara. Jika dalam waktu dekat tidak ada jadwal Hearing resmi, publik berhak curiga ada apa antara Komisi IV dan manajemen Rumah Sakit swasta di Pringsewu?” tambahnya.

PWRI Pringsewu menegaskan tidak akan berhenti. “Jika DPRD terus menunjukkan sikap abai, PWRI akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Kami akan melaporkan dugaan Maladministrasi pengawasan ke Ombudsman RI terkait bungkamnya DPRD Pringsewu, serta melaporkan pelanggaran SOP Rumah Sakit secara resmi ke BPRS Provinsi Lampung agar ada tindakan hukum yang nyata,” tutup RBL.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap memberikan ruang bagi Ketua Komisi IV maupun Pimpinan DPRD Pringsewu untuk memberikan klarifikasi terkait lambannya respon terhadap surat pengaduan PWRI ini demi keberimbangan informasi.

|Tim Investigasi PWRI Pringsewu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!