RadarCyberNusantara.com | Masyarakat Kota Metro pada khususnya dan Provinsi Lampung pada umumnya digegerkan dengan pemberitaan di beberapa media online, terkait ditangkapnya seorang oknum Kepala Dinas (Kadis) di jajaran pemerintahan kota metro oleh pihak kepolisian dari Polres Metro, Polda Lampung pada Senin (22/01/2024) kemarin.
Oknum Kadis yang berinisial (F) tersebut dikabarkan ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang korban.
Dan penangkapan terhadap oknum Kadis tersebut berdasarkan laporan korban kepada pihak kepolisian dari sektor metro pusat dengan nomor: LP/675/B/X/2020/LPG/Red Metro/Sek Metro Pusat. Tertanggal 27 Oktober 2020 yang lalu.
Atas pemberitaan yang beredar tersebut, RadarCyberNusantara.com mencoba konfirmasi dan klarifikasi serta meminta tanggapan Walikota Metro dr H.Wahdi Siradjuddin Sp.OG (K) melalui pesan singkat WhatsAppnya, Selasa (23/01/2024).
Menurut dr Wahdi, hal itu berhubungan dengan tindak pidana umum dan tidak ada hubungannya dengan tugas di Pemerintahan.
“Waalaikumsalam ww.
Trmksh info…
Hal ini berhubungan Tindak Pidana Umum, tidak berhubungan tugas di pemerintahan
Mhn dikonfirmasi kpd keluarga.
Wassalam” ujar Wahdi.
Ketika ditanyakan kemungkinan akan mengganggu tugas dan tanggung jawab sebagai kadis dengan ditahannya oknum tersebut oleh pihak kepolisian, Wahdi membenarkan hal itu.
“Benar…
Silahkan dikomunikasikan kpd sekda dan inspektur sesuai aturan ASN,” katanya.
Dan saat ditanyakan apa langkah dan kebijakan yang akan diambil oleh walikota selaku pimpinan tertinggi di pemerintahan Kota Metro, dia mengatakan dengan singkat sudah ada aturannya dalam UU ASN.
“Ada diatur di UU ASN no.20 / 2023.” Tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Rosali membenarkan telah menangkap oknum salah satu pejabat dinas Perkim kota Metro. Kepada awak media Polisi yang dijuluki raja hipnotis ini mengaku, menangkap oknum pejabat tersebut dikantornya.
IPTU Rosali menyampaikan, bahwa kini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap oknum kepala Dinas di Kota Metro tersebut di Rutan Polres Metro.
“Benar oknum F telah kita lakukan penahanan dan tersangka kita tahan di sel Polres Metro. Untuk informasi lebih lanjut nanti akan kita sampaikan kembali yang lebih lengkap.” ungkapnya.
Diketahui, Oknum Kepala Dinas berinisial F itu dibekuk Polisi atas dugaan tipu gelap jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden, Kota Metro.
Kepala DPKP itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 7 Juni 2023 oleh Kepolisian Sektor Metro Pusat, Polres Metro namun baru ini dilakukan penahanan.
Sebelumnya, pada 10 Januari 2024, Kepolisian Resor (Polres) Metro mengaku, segera melengkapi berkas P-21 terkait laporan kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Metro.
Rosali mengatakan “Untuk laporannya sudah sejak tahun 2020. Kemudian, sudah ditindaklanjuti berjalannya sedikit lama dikarenakan dilakukan penyelidikan, dan penyidikan. Karena perkara tersebut butuh waktu yang sangat panjang dari dimulai pemeriksaan saksi-saksi.” kata Rosali.
Rosali menambahkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap oknum kepala dinas inisial F. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juni 2023 lalu pihaknya memiliki dua alasan.
“Kami dari pihak kepolisian belum melakukan penahanan pada waktu itu, ada dua sebab yaitu apakah dia akan menghilangkan barang bukti. Kemudian apa akan melarikan diri. Apalagi yang terlapor ini seorang pejabat ASN dan diyakini inisal F tidak akan melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti.” imbuhnya. | Pnr