RadarCyberNusantara.Id | Diduga Oknum Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya Lampung Tengah, Nurohman, Selewengkan Dana Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2024 Miliaran Rupiah.
Hal itu disampaikan oleh nara sumber media ini kepada Redaksi Media RadarCyberNusantara.Id melalui pesan singkat Wattshappnya, Senin (17/03/2025).
Menurutnya, “Dana anggaran Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah total sebesar Rp. 22.199.301.700. yang bersumber dari Dana APBD 2024, diduga diselewengkan oknum Kepala Dinasnya Nurohman selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) beserta jajarannya PPK, PPTK, Sekretaris dan Kabid PAUD,” ujarnya.
Adapun rincian pengelolaan anggaran program kegiatan yang diduga telah dikorupsi oknum kadis Pendidikan tersebut antaralain; terletak pada:
I. Pembangunan gedung/ruang/kelas Guru PAU Rp. 895. 050.000.
2.Pembangunan sarana, prasarana, utilitas PAUD Rp. 783.750.000.
3.Rehabilitasi ruang PAUD Rp. 1.326. 000.000.
4.Pengadaan perlengkapan PAUD Rp. 258.940.000.
5.Pengadaan perlengkapan siswa PAUD Rp. 442.922.500.
6.Pengadaan alat praktik dan peraga siswa PAUD Rp. 755.625.000.
7.Penyelenggaraan proses belajar PAUD Rp. 244.375.000.
8.Pembinaan kelembagaan dan dan manajemen PAUD Rp. 919.839.200.
9.Pengelolaan dana BOP PAUD Rp. 16.572.800.000
10.Pengelolaan pendidikan non formal Rp. 5.218.400.000.
11.Program pendidik dan tenaga kependidikan Rp. 11.051.982.000.
Adapun program kegiatan yang dicantumkan diatas adalah uraian dan rincian anggaran program yg diduga telah dikorupsi oknum kepala dinas tersebut.
“Adapun modus praktik korupsi yang dilakukan Oknum Kadis Pendidikan Nurohman tersebut, dengan melakukan Mark Up anggaran, besarnya jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan/ digunakan untuk kegiatan itu. Sedangkan pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai RAB dan Kontrak,” terangnya.
Selanjutnya, “Ada juga dugaan manipulasi SPJ anggaran kegiatan. Laporan SPJ tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan. Namun oleh oknum diduga direkayasa disesuaikan dengan kegiatan,” jelasnya.
Selain itu menurutnya ada beberapa kegiatan yang diduga fiktif.
“Juga ada dugaan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan/fiktif, namun tetap anggarannya SPJ nya dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya,” imbuhnya.
Tentunya akibat perbuatan oknum tersebut, merugikan Keuangan Negara dan Masyarakat.
Guna mengantisipasi adanya dugaan kerugian uang negara tersebut, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap penggunaan Dana yang bersumber dari APBD tahun 2024, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.
Guna menyeimbangkan informasi yang didapatkan, RadarCyberNusantara.Id mencoba meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Nurohman, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, melaui pesan singkat Wattshappnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban.
| Red.