Ombudsman Lampung: Keterbatasan Sarana Dalam Pelaksanaan TKA, Tidak Boleh Memberatkan Murid

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Mar 2026 09:45 2 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menyoroti surat edaran terkait pelaksanaan Test Kemampuan Akademik (TKA) dengan meminta murid meminjamkan laptop kepada sekolah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan di Kantor Ombudsman Lampung, Rabu (4/3).

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan sebaiknya permintaan tersebut benar-benar tidak dipaksakan, terutama kepada murid yang tidak mampu. “Informasi yang kami terima, ada wali murid yang tidak mampu dan tidak memiliki laptop, terpaksa mencari sewaan atau pinjaman laptop”, ujar Nur Rakhman Yusuf.

Bagi sebagian masyarakat laptop masih merupakan barang mewah, maka belum tentu setiap siswa memiliki laptop. Untuk itu seharusnya sebelum pelaksanaan TKA, satuan pendidikan telah berkoordinasi dengan dinas terkait apabila sarana belum memadai, sehingga dapat mencari solusi terbaik yang tidak memberatkan wali murid

“Permintaan peminjaman laptop untuk pelaksanaan TKA, meskipun dalam surat edaran tersebut sifatnya tidak memaksa namun tetap berpotensi menimbulkan tekanan sosial dan ketidaksetaraan bagi murid yang tidak mampu,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

Ia menilai, kebijakan semacam ini dapat menciptakan kesenjangan di lingkungan sekolah. Tidak semua wali murid memiliki kemampuan ekonomi yang sama, sehingga kebijakan berbasis kepemilikan perangkat pribadi berpotensi mendiskriminasi siswa dari keluarga kurang mampu.

“Pelayanan pendidikan harus berlandaskan asas keadilan, non-diskriminatif, dan tidak boleh menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Digitalisasi pendidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk memindahkan tanggung jawab negara kepada orang tua,” tambahnya.

Ombudsman Lampung mengingatkan bahwa prinsip tersebut selaras dengan Pasal 31 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas Pendidikan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan penyelenggaraan pendidikan secara adil dan tidak diskriminatif, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik memberikan pelayanan yang layak, adil, dan tidak membebani masyarakat di luar ketentuan hukum.

“Sekolah negeri harus dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan apa pun harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi wali murid. Jangan sampai ada siswa yang merasa tertekan hanya karena keterbatasan fasilitas,” ujarnya.

Ombudsman Lampung membuka ruang pengaduan masyarakat apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan Pendidikan dengan menghubungi kontak pengaduan kami melalui Whatsapp di nomor 08119803737 dan surat elektronik di pengaduan.lampung@ombudsman.go.id . Evaluasi kebijakan diharapkan dapat dilakukan secara cepat agar prinsip keadilan sosial dalam pendidikan tetap terjaga. | Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!