RadarCyberNusantara.id | Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung telah menyelesaikan
pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar,
Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan pada Senin, 21/10/2025, di Kantor
Ombudsman Lampung, Cut Mutia, Bandar Lampung.
Laporan masyarakat tersebut disampaikan oleh Suradi selaku korban langsung dan
penerima kuasa dari 55 warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten
Lampung Selatan, yang tanahnya digunakan untuk pembangunan Jalan Tol
Bakauheni–Terbanggi Besar pada STA 10–STA 12.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa hingga saat ini
uang ganti kerugian (UGK) bagi para warga tersebut belum dibayarkan, meskipun
telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu:
1. Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 37/Pdt.G/2020/PN.KLA;
2. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 75/Pdt/2021/PT.TJK;
3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4355 K/Pdt/2022; dan
4. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 1192 PK/Pdt/2023.
Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Suradi dkk adalah pihak yang sah
dan berhak menerima ganti kerugian atas tanah yang digunakan untuk pembangunan
Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, serta menghukum Kementerian PUPR cq.
PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol untuk melakukan pembayaran ganti rugi sesuai
ketentuan.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari para pihak,
Ombudsman menemukan bahwa PPK tidak melaksanakan kewajiban hukum untuk
membayar atau menitipkan dana ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Kalianda,sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Atas dasar tersebut, upaya hukum yang dilakukan terhadap perkara yang dimohonkan Pelapor dkk/ Warga Masyarakat telah berkekuatan hukum tetap yang telah diuji melalui upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali yang dimohonkan oleh
Para Terlapor.
Namun, sampai dengan saat ini masih belum dilaksanakannya putusan
pengadilan tersebut adalah mencerminkan ketidakpedulian negara kepada masyarakat yang mencari keadilan karena adanya perbuatan Maladministrasi berupa
pengabaian kewajiban hukum oleh para Terlapor dalam melaksanakan putusan
pengadilan, sehingga Para Terlapor sebagai pejabat pemerintahan semestinya
memperhatikan dan melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Provinsi Lampung menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
“Kasus ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban hukum oleh
penyelenggara negara. Putusan pengadilan yang sudah inkracht harus dihormati dan
segera dilaksanakan, karena menyangkut hak-hak masyarakat yang sudah
menunggu keadilan selama bertahun-tahun,” tegas Nur Rakhman, Kepala Perwakilan.
Ombudsman menerbitkan Tindakan Korektif kepada:
1. Kementerian PUPR untuk segera melaksanakan kewajiban pembayaran uang
ganti kerugian kepada para pihak yang berhak yang nilai ganti kerugiannya
mencapai kurang lebih Rp20 Miliar rupiah sebagaimana Putusan Pengadilan
Negeri Kalianda Nomor: 37/Pdt.G/2020/PN.KLA;
2. ATR/BPN untuk berkoordinasi dalam penyelesaian aspek administratif
pertanahan;
3. Kementerian Kehutanan untuk berkoordinasi dengan para Terlapor terkait
aspek administrasi maupun teknis dalam rangka pelaksanaan putusan
pengadilan.
Ombudsman menilai perlu ada koordinasi yang lebih efektif antara Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kehutanan.
Ketidakharmonisan informasi antarinstansi tidak boleh menghambat pelaksanaan putusan pengadilan dan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada warga,”ujar Nur menambahkan.
Ombudsman memastikan lembaganya akan terus memantau tindak lanjut danp pelaksanaan rekomendasi hingga hak masyarakat terpenuhi secara tuntas.
“Kami akan terus memantau tindak lanjut dari seluruh instansi terkait hingga masyarakat benar-benar menerima haknya.
Ombudsman hadir untuk Memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keadilan, dankepastian hukum,” pungkas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung.
Dengan selesainya Laporan, Ombudsman berharap penyelenggaraan pengadaantanah di masa mendatang dapat berjalan lebih transparan, tertib administrasi, danberkeadilan bagi masyarakat.
|Red
Tidak ada komentar