Opini: Darurat Plt atau Plh dan Risiko Hukum di Balik Kekosongan Jabatan Di Dunia Birokrasi dan Pendidikan

waktu baca 4 menit
Senin, 2 Mar 2026 13:17 10 Admin RCN

Oleh : Pinnur Selalau.

Opini | Kekosongan jabatan pimpinan dalam birokrasi maupun dunia pendidikan, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sering diselesaikan dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) termasuk di Kota Bandar Lampung. Mekanisme ini diatur dalam UU No. 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang sejatinya adalah solusi darurat bersifat temporer.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan, di mana banyak jabatan Kepala Sekolah dijabat oleh seorang Plt dan yang salah posisi serta berkepanjangan melampaui batas waktu ideal yakni maksimal 6 bulan (3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan) bagi Plt serta Plh yang paling singkat 3 hari dan paling lama 30 hari seperti yang tertuang dalam PerMenPanRB no. 22/2021 tentang Pola Karier PNS serta SE BKN No l/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Plh dan Plt Dalam Aspek Kepegawaian. Praktik ini bukan sekedar masalah administrasi, melainkan juga krisis hukum yang mengancam legitimasi kebijakan publik.

Rantai Cacat Hukum

Masalah Plt/Plh adalah gejala yang terlahir dari tindakan cacat hukum di hulu. Di daerah, termasuk kasus yang mencuat di Kota Bandar Lampung akhir-akhir ini, penonjoban pejabat definitif diikuti oleh situasi yang campur aduk, yang mana beberapa posisi Kepala OPD, Kepala Kelurahan, Camat dan Kepala Sekolah diisi Plh dan beberapa lainnya diisi Plt.

Secara yuridis, tindakan ini menunjukkan kekacauan prosedur dan pelanggaran Asas Kepastian Hukum. Penempatan Plh (Pelaksana Harian) hanya sah jika pejabat definitif berhalangan SEMENTARA yang artinya JABATAN tersebut TIDAK KOSONG. Sebaliknya, penunjukan Plt (Pelaksana Tugas) hanya dilakukan jika jabatan KOSONG SECARA DEFINITIF (akibat pemberhentian).

Kontradiksi penunjukan Plh setelah penonjoban merupakan kesalahan fatal dan salah kamar, hal ini menunjukkan PPK tidak memahami status hukum jabatan yang sedang diisi. Apapun kombinasinya, tindakan penonjoban cacat prosedur yang mendahului seluruh penunjukan ini adalah akar masalahnya.

Cacat prosedural ini terjadi ketika pemberhentian tidak didahului evaluasi kinerja yang objektif, tanpa rekomendasi instansi pengawas yang sah, atau menggunakan alasan yang tidak didukung norma hukum. KTUN pemberhentian yang melanggar prosedur merupakan cacat formil yang fatal dan menjadikan seluruh KTUN dari Plh maupun Plt di posisi-posisi tersebut berpotensi Batal Demi Hukum karena berakar dari tindakan PPK yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pelanggaran Batas Waktu

Terlepas dari proses awalnya, jabatan Plt dan Plh secara substantif terikat pada batas Mandat. Jika dirujuk dalam Pasal 58 dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) PerMenPanRB No. 22/2021 tentang Pola Karier PNS serta SE BKN No 1/SE/I/2021,masa jabatan Plh adalah paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Sedangkan Plt maksimal hanya 6 bulan (3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan).Jika berlarut-larut maka kondisi ini terindikasi pelanggaran terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)khususnya Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan serta Asas Profesionalitas dalam UU ASN.

Krisis legalitas ini menuntut tindakan multi-level yang berorientasi pada pemulihan keadilan dan penguatan kepatuhan normative yang melibatkan pejabat, dan sistem pengawasan.

Pertanyaannya, apakah tidak ada lagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni yang layak dan mampu untuk menduduki suatu jabatan strategis, seperti Kepala OPD, Kepala Sekolah Negeri, di Kota Bandar Lampung, jika tidak ada apa salahnya impor dari luar daerah atau dari pemerintah provinsi.

Hal itu mengingat bahwa, jabatan pimpinan definitif adalah penentu dan penanggung jawab kebijakan dalam suatu instansi atau lembaga, terutama dalam pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara.

Jabatan pimpinan jangan didasari dengan kedekatan dan loyalitas, tapi harus didasari dengan kebutuhan. Sesuai sumpah dan janji ASN, siap ditempatkan dimana saja dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dalam posisi jabatan atau tugas apapun sebagai abdi negara.

Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pemerintah Daerah, krisis ini menuntut koreksi internal dan kepatuhan absolut terhadap batasan Mandat. Pemda wajib memastikan setiap proses pengosongan jabatan, penonjoban serta pengisian jabatan berjalan sesuai prosedur guna memitigasi risiko gugatan dan pertanyaan publik.

Secara khusus, PPK harus tunduk pada status hukum jabatan yang hendak diisi serta batasan waktu yang diatur secara eksplisit dalam UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri PANRB serta SE BKN.

Kepatuhan terhadap aturan ini adalah kunci untuk membenahi tata kelola dan menegakkan Asas Profesionalitas.Sebab hanya dengan penegakan hukum dan kepatuhan normatif yang kuat dari hulu ke hilir, Plt/Plh dapat dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai solusi darurat, bukan sumber masalah hukum baru di birokrasi.

Bandar Lampung : 02 Maret 2026.
Editor : Elsa S.H.
Author : RadarCyberNusantara.Id.

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!