Opini : Darurat Plt/Plh dan Resiko Hukum di Balik Kekosongan Jabatan Birokrasi di Kota Bandar Lampung

waktu baca 4 menit
Selasa, 13 Jan 2026 17:57 26 Admin RCN

 

Oleh: Pinnur Selalau. (Pimred Media RadarCyberNusantara.Id)

Kekosongan Jabatan :

Solusi Darurat yang Berubah Menjadi Krisis Hukum.

Fenomena yang terjadi dalam jabatan kepemimpinan birokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah menjadi permasalahan yang terus berulang dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Untuk menjawab hal tersebut, pemerintah biasanya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) sebagai solusi darurat.

Dasar hukum mekanisme ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa pengangkatan Plt/Plh hanyalah bentuk mandat sementara hingga pejabat definitif yang ditetapkan. Namun, praktik di lapangan menunjukkan kecenderungan yang menyimpang dari semangat hukum tersebut.

Di sejumlah daerah, termasuk Kota Bandar Lampung, jabatan-jabatan strategis kini diisi oleh Plt atau Plh dalam jangka waktu yang melampaui batas ketentuan hukum.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS serta Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian, masa jabatan:
* Plh ditetapkan paling singkat 3 hari dan paling lama 30 hari, sedangkan
* Plt memiliki masa tugas 3 bulan dan dapat memberikan paling lama 3 bulan (total 6 bulan).

Jika penunjukan Plt/Plh melampaui ketentuan ini, maka kebijakan status yang diambil pejabat tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat digugat melalui mekanisme hukum administrasi negara.

Rantai Cacat Hukum :
Dari Penonjoban hingga Salah Penempatan Mandat

Krisis Plt/Plh sebenarnya merupakan akibat dari tindakan administratif yang cacat hukum di tingkat awal (hulu). Dalam kasus Kota Bandar Lampung, penonjoban pejabat definitif diikuti oleh pengisian jabatan menggunakan kombinasi Plt dan Plh yang tidak sesuai kaidah yuridis.

Secara hukum, Pelaksana Harian (Plh) hanya diperbolehkan ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan sementara, artinya jabatan tersebut tidak kosong. Sebaliknya, Pelaksana Tugas (Plt) baru dapat ditunjuk apabila jabatan kosong secara definitif karena pejabat sebelumnya dihentikan.

Dengan demikian, penunjukan Plh setelah penonjoban pejabat definitif merupakan bentuk kesalahan administratif yang fatal dan โ€œsalah kamarโ€. Kesalahan ini menunjukkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memahami status hukum jabatan yang hendak diisi.

Lebih jauh lagi, tindakan penonjoban tanpa prosedur evaluasi kinerja yang obyektif, tanpa rekomendasi instansi pengawas, atau tanpa dasar hukum yang sah, menjadikan keputusan tersebut cacat formil. Akibatnya, seluruh Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang lahir dari proses itu termasuk penempatan Plt/Plh berpotensi batal demi hukum karena berasal dari tindakan administratif yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran Batas Waktu dan Krisis Asas Kepastian Hukum

Selain kesalahan pada tahap penunjukan, banyak jabatan Plt dan Plh yang berlarut-larut tanpa batas waktu yang jelas. Padahal, regulasi telah mengatur secara tegas mengenai durasi mandat sebagaimana tertuang dalam Pasal 58 dan Pasal 59 ayat (1) dan (2) PerMenPANRB No. 22 Tahun 2021 serta SE BKN No. 1/SE/I/2021.
Perpanjangan jabatan Plt/Plh yang melebihi masa maksimal merupakan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Kondisi ini berpotensi melahirkan krisis legitimasi kebijakan publik, karena setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang tidak sah secara hukum dapat digugat dan dibatalkan oleh pengadilan. Dengan kata lain, birokrasi kehilangan keabsahan hukumnya dan kepercayaan masyarakat ikut tergerus.

Langkah Hukum dan Pemulihan Tata Kelola

Krisis legalitas ini menuntut tindakan korektif multi-level, melibatkan individu yang dirugikan, pejabat pembina kepegawaian, hingga sistem pengawasan birokrasi daerah.

1. Bagi pejabat yang dinonjobkan secara tidak sah, langkah yang tepat adalah mengajukan Gugatan Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).โ€จDalil utamanya adalah adanya cacat prosedural dan pelanggaran AUPB, khususnya Asas Kecermatan dan Kepastian Hukum. Kemenangan dalam gugatan tersebut akan memulihkan hak kepegawaian sekaligus memperkuat prinsip rule of law dalam administrasi pemerintahan.

2. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pemerintah Daerah, penting untuk segera melakukan evaluasi internal dan memastikan setiap proses penonjoban serta pengisian jabatan sesuai dengan norma hukum.โ€จPPK wajib tunduk pada status hukum jabatan, batas waktu mandat, dan prosedur administratif yang sahsebagaimana diatur dalam UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, PerMenPANRB No.22/2021, dan SE BKN No.1/SE/I/2021.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan fondasi profesionalitas birokrasi.

Hanya dengan kepatuhan dari hulu ke hilir, penunjukan Plt dan Plh dapat kembali pada fungsi aslinya sebagai mekanisme darurat yang bersifat sementara, bukan alat politik atau sumber masalah hukum baru dalam tata kelola pemerintahan daerah. (**)

Bandar Lampung : 13 Januari 2026.

Authorย  : RadarCyberNusantara.Id.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!