RadarCyberNusantara.Id | Sejumlah Orang Tua Murid SMKN 1 Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, untuk mencopot Oknum Kepala SMKN 1 Gedong Tataan, Dwi Arianti S.Pd.Desakan ini muncul setelah adanya dugaan penyelewengan dana BOS yang berkelanjutan semenjak tahun 2020 yang lalu, Kamis (26/02/2026).
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, dari beberapa orang tua murid bahwa mengatakan, sejak tahun 2020 hingga 2026,oknum Kepala SMKN 1 Gedong Tataan itu selalu diduga menyelewengkan Dana BOS yang di alokasikan untuk Sekolah tersebut.
“Saya mendengar sejak tahun 2020 yang lalu hingga sekarang ibu Kepala Sekolah ini, selalu diduga terlibat penyelewengan dana BOS,” ujar salah satu orang tua murid yang minta identitasnya di rahasiakan.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa, setiap kali dugaan penyelewengan dana BOS itu dipublish tapi tidak ada tindakan baik dari Dinas Pendidikan, Inspektorat maupun APH.
“Saya juga heran, setiap kali dugaan penyelewengan dana BOS yang menyeret nama Kepala Sekolah tersebut, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran, selalu lenyap begitu saja tanpa ada tindakan apapun dari pihak Dinas Pendidikan, Inspektorat, apalagi aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Ditempat lain, orang tua murid juga mengeluhkan tentang beberapa kebijakan yang kerap diambil oleh Kepala Sekolah yang memberatkan orang tua murid.
“Kami juga sudah sering mengeluh dan merasa terbebani dengan beberapa kebijakan yang kerap diambil oleh Kepala Sekolah itu secara sepihak terutama menyangkut pungutan untuk beberapa kegiatan siswa, dimana seharusnya kegiatan tersebut bisa dibiayai pakai dana BOS,” keluhnya.
Untuk itu, para orang tua murid tersebut mendesak Kadisdik Provinsi Lampung untuk segera mencopot Dwi Arianti S.Pd. sebagai Kepala SMKN 1 Gedong Tataan.
“Kami mendesak Kadisdik Provinsi Lampung Bapak Thomas Amirico untuk segera mencopot Ibu Dwi Arianti itu dari jabatan Kepala SMKN 1 Gedong Tataan. Sekolah ini bukan tempat oknum seperti itu untuk mencari kekayaan pribadi dengan korupsi dana BOS dan berbagai pungutan yang tidak wajar,” tegas mereka serentak.
Dilain pihak, awak media juga berhasil mewawancarai seorang guru SMKN 1 Gedong Tataan, dan mendapatkan informasi bahwa sebagian besar guru di SMKN 1 Gedong Tataan pernah membuat petisi, meminta Kepala SMKN 1 Gedong Tataan itu diganti.
“Kami para guru dan pegawai tata usaha di SMKN 1 Gedong Tataan ini pernah menandatangani petisi yang isinya meminta Kepala SMKN ini diganti,” ujar salah seorang guru yang minta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, petisi yang ditandatangani oleh lebih kurang 50 orang guru dan tata usaha tersebut dikirim ke komisi V DPRD Provinsi Lampung.
“Surat petisi itu ditandatangani oleh 50 orang yang terdiri dari para guru dan pegawai tata usaha dikirim ke Komisi V DPRD Provinsi Lampung, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya,” terangnya.
Adapun alasan para dewan guru membuat petisi dan meminta untuk mengganti Dwi Arianti sebagai Kepala SMKN 1 Gedong Tataan adalah:
Selama menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Gedongtataan dari tahun 2020 s.d saat ini 2026 dengan alasan sebagai berikut:
1. Berdasarkan pembinaan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung bulan Februari tahun 2025, bahwa jika Kepala Sekolah tidak memenuhi kriteria penilaian yang baik pada Aplikasi ASIK (Assesmen Integritas Kepala Satuan Pendidikan) maka kepala sekolah tersebut akan diganti/Rolling, berdasarkan hasil penilaian ASIK 90% guru di SMKN 1 Gedong Tataan menyatakan ingin adanya Pergantian Kepala Sekolah. Mengetahui nilai rendah, beliau marah dalam forum rapat.
2. Kepemimpinan tidak humanis/Dictator/otoriter
– Banyak hal harus sesuai keinginan beliau tanpa menerima masukan dewan guru
– Pengambilalihan saldo dana koperasi konsumsi tanpa persetujuan anggota
3. Tidak memiliki kepekaan social terhadap warga sekolah dan lingkungan, serta tidak mengakui kesalahan untuk perbaikan ( sebagai contoh salah satu guru yang kehilangan orang tua (meninggal dunia) guru -guru tidak diperkenankan untuk bertakziah dan beliau tidak hadir takziah
4. Mempermalukan guru dihadapan orang tua /wali murid, siswa dan sesama rekan guru
(contoh : ketika ada guru yang belum dapat menghadirkan wali murid, keesokan harinya guru tersebut
Dipermalukan di hadapan wali murid saat wali hadir)
5. Selalu mencela pekerjaan staff administrasi jika tidak sesuai keinginannya dengan bahasa yang tidak mendidik
6. Mengintimidasi para guru dan staff
Contoh : bila tidak mengikuti keinginannya mendapat ancaman tidak akan diperpanjang SK PPPK dan bagi guru ASN diancam dimutasi
7. Adanya kesenjangan fasilitas antara kepala sekolah dengan dewan guru/TU (contoh ruangan
kerja kepala sekolah dibuat mewah sedangkan ruang guru/TU kurang layak )
8. Tidak Konsisten atas apa yang disampaikan kepada dewan guru mengenai disiplin siswa
(contoh : Keputusan siswa yang sudah siap mengundurkan diri namun menjadi mentah ketika dihadapan beliau)
Poin utama kami datang ke Komisi V DPRD Provinsi Lampung adalah meminta Kepala Sekolah yang lama diganti dengan yang baru karena kami butuh kenyamanan bekerja sehingga mampu berkreasi dan berinovasi tanpa tekanan di SMK Negeri 1 Gedong Tataan.
Tentang Desakan orang tua murid dan para dewan guru untuk mengganti Kepala SMKN 1 Gedong Tataan, awak media meminta tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, melalui pesan singkat Wattshappnya.
“Itu sudah menjadi atensi, mohon bersabar,” ucap Thomas singkat. | Red.
Tidak ada komentar