RadarCyberNusantara.Id | — Seorang pria berinisial E.S. (44) ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Natar, jajaran Polres Lampung Selatan, atas dugaan tindak pidana pencurian di sebuah warung di Dusun Rumbia Timur, Desa Krawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku diamankan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Krawang Sari setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan dukungan alat bukti yang cukup.
Kapolsek Natar, Setio Budi Howo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mengidentifikasi keberadaan pelaku. “Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Setio.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di warung milik Bariyah (63). Pelaku diduga masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel pintu menggunakan alat, kemudian mengambil berbagai jenis rokok serta uang tunai yang disimpan korban, yakni Rp4 juta di dalam amplop dan Rp1,5 juta di dalam kaleng. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5,7 juta dan melaporkannya ke Polsek Natar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix Smart 9, satu buah pahat bergagang besi bertali karet, satu buah tatah bergagang hitam kehijauan, satu buah kaleng, uang tunai Rp30.000, serta dua bungkus rokok merek Mami Baru dan Rastel. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan tempat usaha, termasuk memasang pengamanan tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Ia juga menegaskan bahwa peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. | Red
Tidak ada komentar