Pembangunan Jalan Tanpa Plang Proyek: Melanggar Asas Transparansi dan Akuntabilitas

waktu baca 4 menit
Kamis, 25 Des 2025 13:26 83 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Pembangunan jalan tanpa plang nama dapat menimbulkan kebingungan mengenai kepemilikan proyek, sumber dana, dan entitas yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaksanaannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan seputar transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Tak jarang kita temui pembangunan jalan di berbagai daerah, mulai dari pinggiran kota hingga kawasan desa, yang berjalan tanpa kejelasan informasi. Tanpa papan proyek, tanpa keterangan sumber dana, tanpa nama pelaksana kegiatan. Masyarakat yang melintasi jalan tersebut hanya bisa menduga-duga, siapa yang membangun? Dari dana mana? Berapa anggaran yang digunakan? Siapa kontraktornya?

Dalam konteks negara hukum, ketidakjelasan informasi semacam ini bukan persoalan remeh. Ketiadaan plang proyek justru merupakan indikator awal dari dugaan pelanggaran asas-asas fundamental dalam hukum administrasi pemerintahan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Di balik papan proyek yang tak dipasang, bisa tersembunyi praktik korupsi, kolusi, dan penggelapan anggaran.

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar nilai moral, melainkan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) menyebutkan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Transparansi di sini salah satunya diwujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik, baik dalam dokumen daring maupun papan pengumuman fisik di lokasi proyek.

Plang proyek adalah sarana praktis untuk mewujudkan prinsip tersebut. Dalam praktiknya, plang proyek harus mencantumkan:
1. Nama paket kegiatan – agar publik tahu jenis dan tujuan proyeknya.
2. Lokasi pekerjaan – mencakup batas wilayah pengerjaan jalan.
3. Sumber dana dan tahun anggaran – termasuk APBN/APBD, DAK, Dana Desa, atau bantuan luar negeri.
4. Nilai kontrak – agar publik mengetahui besarnya dana publik yang digunakan.
5. Waktu pelaksanaan – mencakup tanggal mulai dan tanggal selesai proyek.
6. Nama penyedia jasa (kontraktor) – sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan.
7. Nama konsultan pengawas – pihak independen yang mengawasi kualitas dan progres kerja.
8. Nomor kontrak dan instansi pelaksana – termasuk nama KPA/PPK atau dinas teknis.

Tanpa informasi tersebut, yang tidak memenuhi aturan diatas bisa dikategorikan “proyek siluman”.Hal itu seperti yang terjadi di Kelurahan Srengsem, diduga proyek siluman dijalan Kamboja srengsem, tak ada papan plang proyek, terlihat ketebalan hotmix dibeberapa titik tak sampai satu sentimeter, lebar rata-rata 3 meter.

menurut Komang, konsultan dari dinas PU kota bandarlampung , yang ditemui media di lokasi, proyek itu bernilai 500 juta, dengan titik dari poros jalan lintas masuk sampai ujung jalan Kamboja dan dari jalan Kamboja ke SMP 30 sekitar 1029 meter , dengan ketebalan aspal hotmix 3 sentimeter dan lebar 3 meter, Kamis (25/12/2025).

“Proyek ini bernilai 500 juta, dengan panjang 1029 meter, dengan titik dari poros jalan lintas masuk sampai ujung jalan Kamboja dan dari jalan Kamboja ke SMP 30 , dengan ketebalan aspal hotmik 3 sentimeter dan lebar 3 meter, ” jelas Komang.

menurut nya lagi, dia juga mempertanyakan juga plang nilai proyek ini juga, apa susahnya membuat plang nya, tidak mahal amat, dia akan memberikan surat teguran buat rekanan proyek, dan meminta kirimkan foto dari media sebagai barang bukti nya.

“Saya sudah tanya kan juga ke pengawas proyek , dimana plang nilai proyek ini, apa susahnya nya sih bikin plangnya, kan gak mahal amat, saya akan bikin kan surat teguran, buat rekanan proyek, dan bang minta kirimin foto foto nya buat barang bukti saya,” katanya.

Masih dilokasi Proyek, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Pengawas Proyek berinisial U (47) atas apa yang ditemukan oleh awak media terkait proyek tersebut.

Namun dirinya tidak memberikan keterangan atau konfirmasi terkait Plang Proyek dan Spesifikasi serta nama kontraktor dan nilai proyek tersebut, justru diarahkan untuk menghubungi salah seorang Ketua Ormas berinisial (J).

Masyarakat mempertanyakan urgensi proyek yang dikerjakan secara diam-diam ini, apalagi terjadi di penghujung tahun, yang kerap menjadi momentum penyelesaian proyek-proyek bermasalah.

Ketiadaan sanksi tegas terhadap kontraktor yang tidak mematuhi aturan papan nama proyek juga menjadi perhatian serius. Hal ini memunculkan dugaan bahwa laporan yang hanya sampai di meja pejabat terkait sudah cukup untuk “melegalkan” pelanggaran ini.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk serius menangani permasalahan ini. Transparansi anggaran dan pelaksanaan proyek harus menjadi prioritas, demi mencegah indikasi korupsi yang semakin mengakar.
“Pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan, apalagi melibatkan uang rakyat. Harus ada tindakan tegas,” tegas warga sekitar.

Kasus proyek tanpa plang ini menjadi pengingat bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban moral dan hukum yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kota Bandar Lampung maupun dari pihak Kontraktor. | Tim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!