RadarCyberNusantara.Id | Proyek senilai Rp2.726.282.000 Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan PT Pesona Karya Gemintang dengan Nomor Kontrak SPK-47/PPPK.PL-26/D2/DIALUR1/PBJ/2025 tersebut dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan.
Sorotan disampaikan Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Pesawaran terkait perbedaan titik lokasi pembangunan, pembongkaran aset pemerintah daerah, hingga molornya waktu penyelesaian proyek.
Penasehat DPC PWRI Pesawaran, Mursalin, MS, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Kepala Desa Sukadadi, diketahui bahwa lokasi pembangunan berada di wilayah Desa Gedong Tataan.
“Namun dalam draft perjanjian antara pihak MBG dan Pemda Pesawaran, tercantum lokasi berada di Desa Sukadadi. Ini berbeda dengan fakta di lapangan yang kami temukan,” ujar Mursalin saat ditemui di Sekretariat DPC PWRI Pesawaran Jl. Raya Kedondong Dusun Sukamarga Desa Gedong Tataan, pada Senin (02/03/2026).
Selain itu, PWRI juga menyoroti durasi pengerjaan proyek yang seharusnya rampung pada Desember 2025, namun hingga Maret 2026 masih dalam proses pembangunan.
“Seharusnya selesai Desember 2025, tetapi sampai sekarang masih berjalan. Di lokasi itu sebelumnya juga terdapat bangunan sekolah yang merupakan aset pemerintah daerah dan telah dibongkar. Ini perlu penjelasan terbuka,” tambahnya.
Ketua DPC PWRI Pesawaran, Ahmad Yani, menegaskan pihaknya tidak menolak program pemerintah pusat, khususnya Program MBG. Namun ia mengingatkan agar pelaksanaan di daerah tetap mengacu pada aturan dan prinsip transparansi.
“Kami mendukung penuh program pusat di Bumi Andan Jejama. Namun, pelaksanaannya harus sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
PWRI juga mendesak dinas terkait melakukan pengecekan lapangan serta meminta Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan SPPG tersebut.
Sementara itu, Lucki selaku penanggung jawab lapangan menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan sekolah telah mengantongi izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran.
“Untuk surat pembongkaran sudah melalui Dinas Pendidikan. Kami di lapangan hanya menjalankan arahan,” jelasnya.
Terkait perbedaan lokasi dalam perjanjian, ia menyebut penentuan titik pembangunan merupakan arahan dari Pemerintah Daerah Pesawaran.
“Lokasi pembangunan diarahkan oleh Pemda Pesawaran, dan kami mengikuti arahan tersebut,” katanya.
Mengenai keterlambatan penyelesaian proyek, Lucki mengakui adanya kendala lahan yang sempat menghambat pekerjaan. Namun, menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan perpanjangan waktu hingga Maret–April 2026.
“Karena ada persoalan lahan, pekerjaan sempat terhenti. Seharusnya selesai Desember 2025, tetapi sudah ada tambahan waktu hingga Maret sampai April 2026,” pungkasnya. (Team DPC PWRI Pesawaran).
Dilihat: 20
Rekomendasi
Tidak ada komentar