Perubahan Zonasi Taman Nasional Way Kambas Tahun 2025: Antara Pengelolaan Adaptif, Perlindungan Ekologis, dan Tantangan Tata Kelola

waktu baca 5 menit
Senin, 15 Des 2025 11:03 73 Admin RCN

Oleh : Ari Rakatama, PhD

RadarCyberNusantara.Id | Perubahan Zonasi Pengelolaan Taman Nasional Way Kambas Tahun 2025 merupakan salah satu kebijakan pengelolaan kawasan konservasi yang paling sensitif dan strategis dalam beberapa tahun terakhir, mengingat posisi Way Kambas sebagai habitat kunci satwa _megafauna_ Sumatra serta simbol konservasi nasional dan global. Penilaian terhadap kebijakan ini tidak dapat dilakukan semata-mata dari aspek teknis pemetaan zonasi, melainkan harus dilihat secara komprehensif dari substansi kebijakan, dasar ilmiah yang digunakan, tata kelola konservasi yang melandasinya, serta implikasi strategis jangka panjang terhadap filosofi taman nasional. Dari perspektif konservasi lanskap dan tata kelola kawasan konservasi yang berorientasi jangka panjang, kebijakan ini menunjukkan sejumlah kekuatan penting, sekaligus memunculkan isu kritis yang perlu dikelola secara hati-hati.

Dari sisi proses, presentasi konsultasi publik menunjukkan bahwa perubahan zonasi TNWK tidak dilakukan secara _ad hoc_ , melainkan melalui tahapan teknokratis yang relatif kuat dan terdokumentasi. Proses tersebut mencakup evaluasi zonasi sebelumnya, analisis spasial berbasis data SMART, pemodelan _MaxEnt_ untuk satwa kunci, analisis tutupan hutan dan kebakaran menggunakan citra _Sentinel-2_ , diskusi kelompok terarah dengan Direktorat Jenderal KSDAE, serta _groundcheck_ lapangan pada lokasi-lokasi strategis. Selain itu, terdapat pula assessment kesesuaian zonasi berbasis kuesioner internal yang melibatkan staf balai, SPTN, resor, dan mitra terbatas. Dalam konteks kebijakan pengelolaan taman nasional di Indonesia, pendekatan ini merupakan nilai tambah yang signifikan, mengingat banyak revisi zonasi di masa lalu lemah dalam justifikasi proses dan transparansi pengambilan keputusan.

Dari sisi ilmiah, terdapat upaya nyata untuk mengintegrasikan sains konservasi ke dalam penataan zonasi. Penggunaan pemodelan distribusi satwa kunci, analisis sensitivitas ekologi berbasis skor, serta data kebakaran historis menunjukkan niat untuk mengaitkan zonasi dengan fungsi ekologis aktual, bukan sekadar kategori administratif. Selain itu, pengakuan eksplisit terhadap dinamika degradasi historis, seperti dominasi semak dan ilalang, kebakaran berulang, serta keberadaan jalur aktivitas ilegal di sebagian zona inti, menunjukkan pendekatan yang relatif jujur secara ekologis dibanding mempertahankan status zona inti secara normatif tetapi tidak lagi fungsional.

Namun demikian, justru pada titik inilah muncul isu kebijakan paling kritis. Rekomendasi perubahan sebagian zona inti menjadi zona pemanfaatan atau zona lain, meskipun berbasis data, merupakan langkah yang sangat sensitif dalam tata kelola taman nasional. Secara prinsip konservasi, zona inti seharusnya dipulihkan, bukan dikonversi. Kebijakan ini membawa risiko preseden nasional, di mana penurunan status zona inti dapat dipersepsikan sebagai legitimasi degradasi atau “ _rewarding degradation_ ”. Tanpa narasi kebijakan yang sangat tegas, perubahan tersebut berpotensi disalahartikan oleh publik sebagai legalisasi pemanfaatan kawasan inti, meskipun secara hukum dan administratif status taman nasional tidak berubah.

Dalam merespons potensi kritik tersebut, pemerintah perlu menegaskan bahwa perubahan zonasi tidak dimaksudkan sebagai pengurangan perlindungan kawasan. Zonasi harus dipahami sebagai instrumen pengelolaan adaptif, bukan tujuan itu sendiri. Ketika kondisi biofisik, tekanan, dan dinamika ancaman berubah secara signifikan, pendekatan pengelolaan juga perlu disesuaikan agar konservasi berjalan secara nyata, bukan hanya simbolik. Evaluasi menunjukkan bahwa sebagian area yang secara administratif berstatus zona inti telah lama kehilangan fungsi ekologis optimal sebagai habitat inti. Dalam kondisi tersebut, mempertahankan label zona inti tanpa intervensi yang sesuai justru berisiko mempertahankan degradasi. Oleh karena itu, penyesuaian zonasi dimaksudkan untuk memungkinkan pemulihan ekosistem, memperkuat pengamanan kawasan, dan memulihkan fungsi ekologis secara bertahap dan terukur.

Penyesuaian zona inti ke zona lain harus dipahami sebagai langkah fungsional dan operasional, bukan pelepasan kawasan. Tidak ada perubahan status kawasan, tidak ada pengurangan luas taman nasional, dan tidak ada legalisasi konversi lahan. Bahkan pada zona pemanfaatan jasa lingkungan karbon dengan skema perlindungan, tingkat pengamanan dirancang setara atau lebih ketat dibanding zona inti, dengan fokus utama pada perlindungan habitat satwa kunci, pengendalian kebakaran, dan pencegahan aktivitas ilegal. Selain itu, zonasi bersifat dinamis dan dapat dikaji ulang, area yang berhasil dipulihkan dan kembali memenuhi kriteria ekologis dapat dikembalikan ke tingkat perlindungan yang lebih ketat.

Isu lain yang memerlukan kejelasan konseptual adalah pemanfaatan jasa lingkungan karbon. Penggunaan istilah seperti Karbon Tipe I (ARR) dan Karbon Tipe II (perlindungan) belum sepenuhnya baku dalam kerangka regulasi zonasi nasional, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan hukum dan interpretasi publik. Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan karbon bukan eksploitasi sumber daya, tidak menjual kawasan, dan tidak mengalihkan kepemilikan lahan. Skema ini merupakan mekanisme pembiayaan konservasi yang diatur dalam undang-undang, bertujuan untuk mendukung restorasi habitat, memperkuat pendanaan pengelolaan kawasan, dan meningkatkan keberlanjutan perlindungan jangka panjang. Karbon harus diposisikan secara tegas sebagai alat konservasi, bukan tujuan ekonomi.

Demikian pula, pengembangan wisata alam dalam zonasi baru perlu ditempatkan secara proporsional. Argumen bahwa wisata dapat menekan aktivitas ilegal memang memiliki dasar manajerial, tetapi tidak selalu terbukti secara empiris, terutama di kawasan dengan satwa sensitif seperti gajah dan badak. Tanpa batas daya dukung yang jelas, pengaturan intensitas, dan penegakan hukum paralel, wisata justru berpotensi meningkatkan fragmentasi dan tekanan ekologis. Oleh karena itu, wisata di Way Kambas harus dipahami sebagai wisata minat khusus yang sangat terbatas, dikendalikan secara ketat, dan ditempatkan sebagai instrumen pendukung konservasi, bukan tujuan utama pengelolaan kawasan.

Terakhir, dari perspektif tata kelola sosial-ekologi, kebijakan zonasi ini masih menunjukkan keterbatasan dalam mengakomodasi perspektif eksternal, khususnya masyarakat desa penyangga dan dinamika konflik satwa–manusia. Assessment yang dominan bersifat internal perlu dilengkapi dengan analisis sosial-ekologi lintas batas kawasan agar kebijakan zonasi tidak hanya kuat secara teknis, tetapi juga _legitimate_ secara sosial.

Secara strategis, arah besar kebijakan ini menunjukkan upaya memposisikan Way Kambas sebagai model integrasi konservasi, pembiayaan berbasis jasa lingkungan, dan wisata terbatas. Namun, pendekatan tersebut harus dijaga dengan sangat hati-hati agar tidak menggeser filosofi taman nasional dari _strict conservation_ menjadi _managed production landscape_ . Revisi zonasi harus ditegaskan sebagai instrumen pemulihan ekologis dan penguatan perlindungan, bukan sebagai alat optimalisasi ekonomi. Dengan pengamanan narasi kebijakan yang kuat, mekanisme evaluasi berkala, serta tata kelola yang transparan dan adaptif, perubahan zonasi TNWK berpotensi menjadi praktik pembelajaran penting bagi pengelolaan taman nasional di Indonesia di tengah tekanan ekologis yang semakin kompleks.

Bandar Lampung : 15 Desember 2025.
Editor : Pinnur Selalau.
Author : RadarCyberNusantara.Id.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!