RadarCyberNusantara.Id | Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial S (40) diamankan petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu-sabu, satu buah plastik klip bening, satu bundel plastik klip bening, dua buah cenong dari sedotan plastik, satu dompet motif batik, serta uang tunai sebesar Rp600.000.
Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya. | Dv
Tidak ada komentar