Radarcybernusantara.com – Mesuji.
Tekab 308 Polres Mesuji bersama Tim Polsek Way Serdang berhasil amankan pelaku tindak pindana kekerasan yang terjadi pada tanggal 29 November 2022 di jalan tol tepatnya di kometer 234 lalu.selasa 13/12/22.
Dalam Pres Rilis yang dilakukan di halaman Mapolres Mesuji Kasat Reskrim IPTU Fajrian mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryodo mengatakan tim tekab 308 Polres Mesuji bekerjasama dengan anggota Unit Reskrim Polsek Way Serdang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang terjadi terhadap sopir Fuso pada Tanggal 29 November 2022 lalu.
“Identitas pelaku berinisial TW (22) Warga Desa Hadi Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji diperkirakan tuntutan ekonomi” Ucapnya
“Kronologis penangkapan pada Hari Sabtu Tanggal 10 Desember 2022, tekab 308 Polres Mesuji gabungan bersama Anggota Polsek Way Serdang laporan bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan kepada salah satu sopir Fuso di jalan tol KM 234.
Dari hasil penyelidikan tim tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek wali Serdang melakukan penyelidikan dan mengetahui tempat persembunyian yang pelaku berada di Bandar jaya
” Setelah itu tim langsung melakukan penangkapan Team langsung bergerak menuju Bandar jaya Kemudian tanpa Perlawanan Pelaku pun dapat di amankan dan di bawa ke Mapolres Mesuji” terang Iptu Fajrian.
“Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan Barang bukti 1 buah Drigen Merah, 1 Bilah Celurit, Sepasang Sendal Jepit, dan 1 Buah Kunci Roda. Atas Perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman 9 Tahun Penjara. Pungkasnya. (Aan S)