RadarCyberNusantara.Id | DBH Desa adalah Dana Bagi Hasil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dan pelaksanaan desentralisasi, yang tujuannya termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan pembangunan. Dana ini bersumber dari penerimaan negara, seperti pajak dan sumber daya alam, dan disalurkan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun berjalan.
Namun hal itu dikabarkan tidak terealisasi di Kabupaten Pesawaran, dimana DBH yang seharusnya diterima oleh setiap Desa setiap tahun, untuk tahun 2024 diduga tidak dicairkan sama sekali oleh pemkab pesawaran kepada Desa-desa yang ada di Kabupaten Pesawaran.
Entah apa penyebab dan masalahnya hingga DBH tahun 2024 di Kabupaten Pesawaran tidak dicairkan. Hal itu mencuat setelah beberapa Kepala Desa (Kades) menyampaikan kepada awak media bahwa pada tahun 2024 DBH di Kabupaten Pesawaran tidak ada yang dicairkan sama sekali.
Dana DBH merupakan salah satu sumber penting pendapatan Desa yang berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah. DBH merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan, oprasional, hingga pemberdayaan masyarakat Desa.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, menyatakan bahwa dana tersebut tidak disalurkan sama sekali sepanjang tahun 2024 lalu. Bahkan beberapa Kepala Desa yang tidak ingin disebutkan Identitas Desa nya mengatakan kekecewaannya secara terang-terangan.
“Biasanya DBH cair dua kali dalam setahun, dengan sistem tarmen pertama sebesar 60 persen dan tarmen kedua sebesar 40 persen. Namun untuk tahun 2024 tidak ada pencarian sama sekali,” ujar salah satu Kades, Senin (01/09/2025).
Hal senada disampaikan oleh salah satu Kepala Desa lainnya. “Tahun 2024 yang lalu kami tidak menerima DBH. Padahal dana itu sangat kami butuhkan untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Desa,” ucapnya.
Bahkan salah satu Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran saat di konfirmasi terkait besaran anggaran DBH mengungkapkan bahwa penerimaan paling kecil untuk setiap Desa bisa mencapai sekitar Rp 60 jutaan per tahun, meskipun jumlah itu bersifat variatif tergantung potensi dan perhitungan masing-masing Desa.
“Setiap Desa itu penerimaan DBH nya bervariatif, tapi yang paling kecil saja bisa mencapai enam puluhan juta rupiah setahun. Itu bukan angka kecil bagi Desa. Kalau tidak cair ya jelas sangat mengganggu keuangan Desa,” ujarnya.
Dilain pihak, pengakuan salah seorang Kepala Desa lainnya, pada tahun 2024 yang lalu pernah ada pencairan DBH, namun nilainya sangat kecil, tidak sampai 10 juta. Dia pun mengaku bingung, apakah itu pembayaran DBH tahun 2023 atau dari tahun yang lain.
“Pembayaran DBH tahun 2024 apakah DBH tahun 2023 atau tahun yang mana, kami bingung,” ujarnya.
Menurutnya, jika pembayaran yang terjadi pada tahun 2024 itu adalah DBH tahun 2023, maka DBH tahun 2024 sama sekali tidak cair.
“Kalau itu benar tahun 2023, berarti DBH tahun 2024 tidak ada sama sekali,” cetusnya.
Ketiadaan pencairan ini tentu sangat berdampak. Banyak Desa yang tidak dapat menjalankan program-program pembangunan sebagai mana direncanakan dalam APBDes. Bahkan oprasional rutin ikut terganggu. Padahal DBH merupakan hak setiap Desa, yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Desa-desa tidak boleh menjadi korban dari buruknya tata kelola keuangan daerah. DBH itu adalah hak mutlak desa, dan seharusnya disalurkan tanpa alasan yang mengada-ada.” Tegas Darmawan S.H., M.H., Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung.
Saat awak media meminta konfirmasi dan keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran, melalui Kepala BPKAD Kabupaten Pesawaran, Iswanto, melalui pesan singkat Wattshappnya, namun hingga berita ini diterbitkan, pesan singkat awak media tidak ditanggapi. | Tim
Tidak ada komentar