PT. Esa Manunggal Sinergi Diduga Tipu Banyak Orang Lewat Investasi Bodong

waktu baca 3 menit
Rabu, 7 Jan 2026 19:32 52 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Investasi bodong adalah penipuan berkedok investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko, tetapi sebenarnya tidak memiliki izin resmi dan tidak punya bisnis jelas, sering menggunakan skema Ponzi/piramida (uang investor baru untuk bayar lama), dan bertujuan menggelapkan uang korban. Ciri-cirinya termasuk janji keuntungan tidak masuk akal, tidak ada izin OJK, proses bisnis tidak transparan, desakan kuat untuk segera bergabung, dan keuntungan yang tiba-tiba cair. Untuk menghindarinya, selalu cek legalitas ke OJK, pahami bahwa untung besar berarti risiko besar, dan jangan mudah tergiur imbal hasil cepat.

Hal itu seperti praktik investasi bodong berkedok trading forex yang diduga dijalankan oleh PT. Esa Manunggal Sinergi yang berada di kabupaten waykanan, serta penyalahgunaan data pribadi peserta Kartu Prakerja melalui lembaga Price Course.

Kasus ini diduga melibatkan Edi Sugianto bersama jaringan bawahannya, termasuk Fajri Wahidin, yang kini menyeret banyak korban di berbagai kabupaten di Provinsi Lampung. Selain itu, diduga kuat terapiliasi ada keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Waykanan berinisial AW dengan jaringan penipuan tersebut.

Sejak tahun 2021, warga di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, telah menjadi korban modus investasi dengan janji keuntungan besar melalui trading forex.

Para korban menyetorkan dana awal sebesar Rp. 9.000.000 hingga ratusan juta rupiah kepada Edi Sugianto melalui tangan kanannya, Fajri Wahidin.

Namun, hingga tahun 2026, tidak satupun janji keuntungan terealisasi, bahkan pelaku utama sulit dihubungi dan kerap menghindar ketika dimintai pertanggung jawaban.

Selain investasi fiktif, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan data pribadi peserta Kartu Prakerja. Data yang dikumpulkan oleh jaringan Edi Sugianto diduga digunakan untuk melakukan pencairan dana secara ilegal melalui “admin” atau “joki” internal.

Skema ini tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah.

Publik menyerukan langkah konkret dari aparat penegak hukum agar dapat mengusut tuntas dan segera lakukan penyidikan perkara ini, guna menegakkan keadilan serta menghindari korban yang bertambah banyak.

“Tangkap dan proses Edi Sugianto dan Fajri Wahidin serta jaringan sindikatnya agar korban mendapatkan keadilan dan menghindari korban yang lebih banyak,” pinta beberapa masyarakat yang tidak ingin disebut nama dan identitasnya,

Selain itu, publik juga meminta untuk menangkap serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, termasuk penyedia platform ilegal.

“Melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana korban, guna mengungkap pola dan jaringan pelaku secara utuh, Memberikan perlindungan hukum dan psikologis kepada korban, serta memastikan mereka memperoleh pendampingan dalam proses hukum.” ucapnya.

Dalam kasus ini, PT. Esa Manunggal Sinergi diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
– Pasal 378 KUHP tentang penipuan
– Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
– UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
– UU ITE atas tindakan penyalahgunaan sistem elektronik.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak pelaku dugaan penipuan tersebut belum dapat dikonfirmasi. Saat awak media berusaha menghubungi melalui sambungan telpon whatshap nomor awak media malah di blokir. | Davi.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!