Oleh : Dr. Yunada Arpan, Akademisi STIE Gentiaras Bandar Lampung
RadarCyberNusantara.Id | Menjelang akhir tahun anggaran, persoalan rendahnya serapan anggaran daerah kembali menjadi sorotan publik. Data nasional hingga November 2025 menunjukkan bahwa realisasi belanja daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota masih berkisar 60–65 persen. Angka ini jelas tidak ideal, mengingat tahun anggaran hanya menyisakan satu bulan.
Kementerian Dalam Negeri berulang kali menegaskan bahwa belanja pemerintah daerah merupakan mesin utama penggerak ekonomi lokal. Ketika belanja tersendat, pembangunan melambat dan masyarakat kehilangan manfaat langsung dari anggaran publik. Namun ironisnya, kondisi ini terus berulang setiap tahun, seolah telah menjadi pola yang dinormalisasi.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar: mengapa anggaran yang telah disusun, dibahas, dan disahkan bersama DPRD sejak awal tahun justru gagal direalisasikan secara optimal?
Secara konseptual, APBD adalah kontrak politik antara pemerintah daerah dan rakyatnya. Ia bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kebijakan untuk mewujudkan janji pembangunan kepala daerah.
Bappenas dalam berbagai dokumen perencanaan menegaskan bahwa anggaran merupakan alat utama untuk mencapai target pembangunan. Karena itu, keberhasilan pemerintah daerah tidak diukur dari seberapa rapi dokumen anggaran disusun, tetapi dari seberapa jauh anggaran itu mampu dieksekusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Memang benar bahwa APBD bukan uang tunai yang langsung tersedia penuh di awal tahun. Pendapatan daerah masuk bertahap. Namun fakta ini tidak bisa dijadikan alasan pembenar atas rendahnya serapan. Kalender fiskal sudah
dirancang dengan target waktu yang jelas. Ketika serapan rendah di bulan November, persoalannya bukan lagi kas, melainkan kegagalan manajemen dan kepemimpinan.
Seberapa Parah Rendahnya Serapan Secara Nasional? Berdasarkan data agregat yang disampaikan Kemendagri, rata-rata realisasi belanja daerah hingga akhir November masih berada di kisaran 63–65 persen. Angka ini relatif seragam di semua level pemerintahan daerah.
Padahal, secara normatif, pemerintah pusat menargetkan realisasi belanja daerah pada akhir Desember berada di kisaran 85–90 persen. Artinya, daerah masih harus mengejar sekitar seperempat anggaran hanya dalam satu bulan terakhir. Bappenas sendiri mengingatkan bahwa pola belanja yang menumpuk di akhir tahun berisiko menurunkan kualitas belanja. Belanja menjadi tergesa-gesa, proyek dikebut, dan orientasi berubah dari manfaat publik menjadi sekadar “menghabiskan anggaran”.
Akar masalahnya bukan teknis tapi structural. Selama ini, alasan yang sering dikemukakan oleh pemerintah daerah hampir selalu sama: sistem aplikasi lambat, regulasi rumit, pengadaan bermasalah, atau takut risiko hukum. Namun jika alasan yang sama terus berulang setiap tahun, maka jelas persoalannya bukan insidental, melainkan struktural.
Pertama, perencanaan yang lemah sejak awal. Banyak kegiatan dirancang tanpa kesiapan teknis memadai. Dokumen teknis belum siap, lahan belum bersih, dan izin belum tuntas. Ini menunjukkan bahwa perencanaan lebih bersifat formalitas ketimbang kesiapan eksekusi.
Kedua, pengadaan yang lamban dan tidak disiplin waktu. Tidak sedikit OPD yang baru memulai lelang di pertengahan tahun. Ketika tender gagal atau disengketakan, waktu pelaksanaan semakin sempit. Kemendagri secara terbuka menyebut keterlambatan pengadaan sebagai penyebab utama rendahnya serapan belanja modal.
Ketiga, kapasitas aparatur dan stabilitas pejabat pengelola anggaran yang lemah. Mutasi yang terlalu cepat, penempatan pejabat yang tidak berbasis kompetensi, serta minimnya pemahaman teknis membuat pelaksanaan program tersendat.
Keempat, budaya birokrasi yang defensif. Ketakutan berlebihan terhadap audit dan risiko hukum membuat banyak pejabat memilih tidak mengambil keputusan. Dalam logika yang keliru, tidak membelanjakan anggaran dianggap lebih aman daripada salah langkah.
Kelima, dan yang paling krusial, lemahnya kendali kepala daerah. Rendahnya serapan anggaran pada akhirnya mencerminkan kegagalan kepemimpinan dalam menggerakkan birokrasi. Tanpa tekanan, target, dan evaluasi yang jelas dari pimpinan daerah, OPD akan bekerja tanpa sense of urgency.
Lalu, apa risiko serius bagi kabupaten yang gagal menyerap anggaran? Rendahnya serapan anggaran bukan hanya masalah satu tahun anggaran. Risikonya bersifat jangka menengah dan jangka panjang. Kemendagri menegaskan bahwa realisasi anggaran merupakan indikator utama kinerja pemerintah daerah. Kabupaten yang berulang kali mencatat serapan rendah akan dinilai memiliki kapasitas perencanaan dan pelaksanaan yang lemah.
Lebih jauh, Bappenas dalam kajian kualitas belanja daerah menyebutkan bahwa daerah yang gagal mengeksekusi anggaran berisiko mengalami koreksi target anggaran di tahun berikutnya. Program yang tidak terlaksana cenderung dipangkas atau dihapus karena dianggap tidak realistis.
Secara politik anggaran, DPRD dan pemerintah pusat juga akan bersikap lebih konservatif. Logikanya sederhana: mengapa menambah anggaran jika yang ada saja tidak mampu dijalankan? Akibatnya, ruang fiskal daerah menyempit, program strategis sulit berkembang, dan pembangunan berjalan di tempat.
Selain itu, Silpa yang besar dan berulang bukanlah prestasi efisiensi, melainkan sinyal buruk kualitas belanja. Kemendagri secara tegas membedakan Silpa karena efisiensi dengan Silpa akibat kegagalan eksekusi.
Jika begitu apa dampak langsung bagi rakyat? Di balik rendahnya serapan anggaran, ada dampak nyata yang dirasakan masyarakat: infrastruktur tertunda, pelayanan publik stagnan, dan peluang ekonomi lokal menguap. Belanja pemerintah daerah seharusnya menjadi stimulus ekonomi, bukan sekadar angka di laporan keuangan.
Bappenas menegaskan bahwa percepatan belanja pemerintah—termasuk belanja daerah—merupakan kunci menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Ketika belanja daerah macet, maka rakyatlah yang menanggung akibatnya.
Solusi sederhananya bagaimana? Nah inilah saatnya dibutuhkan keberanian politik karena masalah ini tidak membutuhkan solusi seperti rumus-rumus pembangunan yang sangat rumit. Yang dibutuhkan adalah keberanian kepemimpinan. Pertama, perencanaan harus benar-benar siap sebelum tahun anggaran berjalan. Tidak boleh ada kegiatan yang belum siap dieksekusi di bulan Januari.
Kedua, kepala daerah harus mengambil alih kendali realisasi anggaran. Evaluasi serapan harus dilakukan rutin dan terbuka. OPD yang lamban harus diberi sanksi, bukan dimaklumi.
Ketiga, penempatan pejabat harus berbasis kompetensi, bukan semata kompromi politik. Keempat, pendampingan hukum harus diperkuat, agar aparatur berani mengambil keputusan selama sesuai prosedur. Kelima, ubah paradigma birokrasi: anggaran bukan untuk diamankan, tetapi untuk dibelanjakan demi rakyat.
Secara kasat mata, rendahnya serapan anggaran daerah menjelang akhir tahun bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan cermin kegagalan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan daerah. Data nasional, peringatan Kemendagri, dan kajian Bappenas sudah cukup jelas menunjukkan bahwa masalah ini bersifat sistemik.
Jika kepala daerah terus membiarkan pola ini berulang, maka APBD hanya akan menjadi dokumen formal tanpa daya ubah. Padahal, di setiap rupiah anggaran terdapat hak dan harapan masyarakat. Sudah saatnya anggaran benar-benar bekerja untuk rakyat dan bukan sekadar habis di atas kertas.(Red)
Tidak ada komentar