RadarCyberNusantara.id | Rencana revitalisasi Pasar Dekon di Kabupaten Lampung Utara terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Selasa (05/08/2025)
Sebagian besar masyarakat umum menyambut baik langkah progresif pemerintah daerah yang dianggap mampu mendorong kemajuan dan modernisasi pasar tradisional.
Namun, tidak sedikit pula pedagang yang merasa belum sepenuhnya menerima informasi yang utuh, terutama mengenai skema relokasi sementara selama pembangunan berlangsung.
Tim Voice Anah Kedah dan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara mencatat beragam pendapat dari berbagai elemen masyarakat yang berhasil dihimpun di lapangan.
Masyarakat Umum: Mendukung Perubahan dan Modernisasi
Banyak warga menganggap revitalisasi Pasar Dekon sebagai langkah penting untuk membangkitkan ekonomi daerah. Mereka menilai pasar tradisional yang tertata rapi, bersih, dan modern akan meningkatkan kenyamanan serta keamanan dalam aktivitas jual beli.
“Sudah saatnya pasar ini dibenahi agar lebih tertib dan layak. Kalau pasarnya bersih dan nyaman, tentu pembeli makin banyak. Kami mendukung penuh pembangunan ini.”kata pedagang
Pedagang: Dukung Tapi Minta Kejelasan
Namun di sisi lain, beberapa pedagang masih merasa kebingungan karena minimnya sosialisasi terkait relokasi sementara yang akan diberlakukan selama proses revitalisasi.
“Kami tidak menolak pasar dibangun. Tapi kami butuh kejelasan, mau dipindah ke mana sementara, seperti apa bentuk tempat jualan kami nanti, dan kapan waktu pastinya.”ucap pedagang lainnya
Sejumlah pedagang juga menekankan bahwa revitalisasi jangan hanya menyasar kelompok tertentu, seperti pedagang kaki lima (PKL), tapi juga harus mencakup pedagang tetap agar tidak terjadi ketimpangan kebijakan.
“Pemerintah harus adil. Semua pedagang harus mendapat perlakuan yang sama, karena kami semua bergantung pada pasar ini.”tutur sumber
Pemerintah Daerah: Komitmen pada Kenyamanan dan Keamanan
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui dinas terkait menegaskan bahwa revitalisasi Pasar Dekon merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pasar tradisional dan meningkatkan daya saing sektor perdagangan daerah. Proyek ini diharapkan menjadi titik tolak kemajuan ekonomi masyarakat Lampung Utara secara menyeluruh.
“Kami berkomitmen menciptakan pasar yang lebih baik, bersih, dan aman. Segala keluhan pedagang akan ditampung, dan proses relokasi akan dilakukan secara bertahap dan transparan.”kata Hendri Kadis Perdagangan
Pemerintah juga menekankan bahwa revitalisasi pasar tidak hanya menyasar pedagang tertentu, tetapi mencakup seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang tidak terpisahkan.
“Konsepnya sederhana: ada pedagang, harus ada pembeli. Pasar yang baik akan menguntungkan semua pihak.” ungkap kadis
Dasar Hukum dan Regulasi
Program revitalisasi Pasar Dekon ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 ayat (1) huruf n: Pengelolaan pasar rakyat merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
• Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern: Menekankan pentingnya keseimbangan dan perlindungan terhadap pasar rakyat.
• Permendagri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Revitalisasi Pasar Tradisional: Mendorong pemerintah daerah melakukan modernisasi pasar tradisional yang berpihak pada pedagang kecil.
Kesimpulan: Saatnya Keputusan Bijak Diambil
Revitalisasi Pasar Dekon bukan hanya soal membangun fisik pasar, tapi menyangkut masa depan ekonomi rakyat. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil keputusan yang bijak dan tegas, dengan mempertimbangkan aspirasi semua pihak demi kemajuan Lampung Utara secara keseluruhan.
Revitalisasi bukan semata proyek bangunan, melainkan investasi sosial dan ekonomi jangka panjang untuk masyarakat.
Berita ini disusun berdasarkan hasil liputan tim Voice Anah Kedah dan tim DPC PWRI Lampung Utara. Nama narasumber dirahasiakan atas pertimbangan privasi dan keamanan.
|Red