Sekjend Laskar Lampung Desak Bupati Lampung Tengah Evaluasi dan Nonaktifkan Sementara Sekda

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jan 2026 17:13 70 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Panji Padang Ratu, SH, selaku Sekretaris Jenderal Laskar Lampung dan Putra Daerah Lampung Tengah, menyampaikan apresiasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, atas langkah tegas kepolisian yang telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus dugaan penyimpangan tersebut diketahui menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra.
Panji mengungkapkan bahwa pada pertengahan tahun 2025, dirinya telah menyampaikan keberatan atas proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, yang saat itu menetapkan Welly Adiwantra sebagai pejabat terpilih.

Namun, keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan dan justru dianggap sebagai persoalan sepele oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Keberatan yang saya sampaikan bukan tanpa dasar. Saya menilai pengangkatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang dapat memengaruhi objektivitas kebijakan dan jalannya roda pemerintahan, terlebih dengan adanya laporan dugaan penyimpangan rekrutmen tenaga honorer yang kini telah masuk tahap penyidikan,” tegas Panji.

Menurut Panji, perkembangan proses hukum ini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk bersikap objektif, transparan, dan taat hukum.
Untuk itu, Panji mendesak Bupati Lampung Tengah agar:
1. Segera melakukan evaluasi terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, dan
2. Memberhentikan sementara Welly Adiwantra dari jabatannya sebagai Sekda,
sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta demi menjaga integritas, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Langkah penonaktifan sementara bukan bentuk penghakiman, melainkan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.”Pungkasnya. | Red

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!