RadarCyberNusantara.id | Lembaga pemasyarakatan ( lapas) narkotika kelas IIA Bandarlampung melaksanakan program pembebasan bersyarat ( PB) kepada 9 orang warga binaan pemasyarakatan, sebagai bagian dari implemen tasi sistem pembinaan dan reintegrasi sosial pada Selasa(30/12).
Kepala lapas Narkotika bandarlampung, Jumadi menyampaikan bahwa pemberian pembebasan bersyarat bukanlah hal yang diberikan secara otomatis, melainkan hasil proses pembinaan yang berkelanjutan, pemenuhan bersyarat administrasi dan substansif, serta penilaian prilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
” Program pembebasan bersyarat ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berberprilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menjauhi narkoba. Kami inginemastikan mereka kembali kemasyarakatan dalam kondisi siap , sehat , dan taat hukum ,” ujar Kalapas.
Sebelum dibebaskan dan kembali ketengah masyarakat , seluruh warga binaan penerima PB diwajibkan oleh kepala lapas Narkotika Bandarlampung untuk menjalani tes urine.
” Kebijakan ini merupakan komitmen lapas narkotika Bandarlampung dalam memastikan warga binaan benar benar bersih dari penyalah gunakan narkoba serta siap menjalani kehidupan yang lebih baik dan bertanggung jawab diluar lapas ,” tegas Kalapas .
Pelaksanaan pembebasan bersyarat ini sejalan dengan kebijakan direktorat jenderal pemasyarakatan kementerian imigrasi dan pemasyarakatan RI dalam mendorong pembinaan yang humanis berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial./zul
Tidak ada komentar