RadarCyberNusantara.Id | Dugaan perselingkuhan yang di lakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, yang juga berprofesi sebagai mantri Desa, berinisial (TM) akhir-akhir ini menjadi sorotan Publik.
Terlebih, Mantri Desa tersebut di ketahui Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang saat ini menjadi anggota aktif dari Fraksi Nasdem Periode 2024-2029.
Menurut informasi yang di terima media ini, oknum anggota DPRD tersebut berinisial TM yang diduga berselingkuh dengan seorang wanita yang merupakan mantan Pemandu Lagu (PL). menurut pengakuan RM, keduanya telah menjalin asmara terlarang sejak tahun 2025 yang lalu dan telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dibeberapa tempat, baik di kosan RM maupun di Hotel yang ada di Bandar Lampung maupun di Luar Lampung.
Dalam perkara dugaan perselingkuhan tersebut, Anggota DPRD ini dilaporkan ke pihak Kepolisian Polda Lampung, atas tuduhan penelantaran dan intimidasi yang dilakukan oleh TM beserta keluarganya terhadap RM.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Provinsi Lampung, yang juga Pimpinan Redaksi (Pimred) Media RadarCyberNusantara.Id, Pinnur Selalau, mengatakan dirinya merasa miris, dan sangat menyayangkan adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Wakil Rakyat.
“Sebetulnya sangat miris dan ironis sekali jika dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh wakil rakyat kita ditingkat kota/kabupaten terbukti benar. Apalagi jika dilakukan oleh yang telah memiliki pasangan resmi,” ucapnya, Jum’at (09/01/2026).
Pinnur menjelaskan, jika memang benar adanya, perbuatan wakil rakyat itu jelas melanggar pasal 284 KUHP lama yang sampai saat ini masih berlaku dan Pasal 411 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang tindak pidana perzinahan yang telah berlaku pada tahun 2026.
“Dalam UU itu jelas telah diatur. Jika dugaan perselingkuhannya terbukti sebagai perzinahan atau melanggar kesusilaan, maka anggota DPRD Kabupaten Pesawaran itu dapat diberhentikan antar waktu (PAW) sepanjang diusulkan oleh partai politik,” jelasnya.
Ia menilai, dalam perkara dugaan perselingkuhan tersebut pelaku yang merupakan anggota dewan bisa diberhentikan karena telah dianggap melanggar kode etik DPRD yang mengatur norma untuk menjaga martabat dan kehormatan lembaga.
“Itu semua tercantum dalam pasal di UU MD3 beserta perubahannya, dan semoga para wakil rakyat kita yang lainnya dapat menjaga marwah lembaga, dan bertugas dengan baik,” ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang diterima Media Online ini, politisi Partai Nasdem itu pernah membawa wanita selingkuhannya itu ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka Studi Banding, dan seperti layaknya pasangan suami istri. | Red.
Tidak ada komentar