JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa pihaknya telah mengubah Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Mandiri.
Ketiga seleksi masuk PTN ini pun sudah diubah skemanya dan berbeda dengan aturan yang sudah ada di tahun 2022 bahkan sebelumnya.
Hal ini diungkapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui Merdeka Belajar episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri yang digelar secara daring, Rabu (7/9/2022).
Menurut Nadiem Makarim, perubahan ini bertujuan supaya siswa, orangtua, dan guru bisa langsung terlibat dalam porses seleksi masuk PTN. “Perlu ada perubahan lebih inklusif, agar meminimalisir diskriminasi dari mereka yang ekonominya mampu, dengan yang tidak memiliki kemampuan ekonomi,” Kata Nadiem
Simak perubahan-perubahan dari ketiga seleksi masuk PTN selengkapnya di sini:
1. SNMPTN
Diketahui SNMPTN adalah seleksi yang memisahkan calon mahasiswa berdasarkan jurusan di pendidikan menengah. Hal ini membuat pilihan prodi yang dipilih pun terbatas pada jurusan saat di SMA.
“Masalah jadi banyak. Pertama, saat siswa ingin memilih prodi yang sedang tren dan berbeda dengan jurusan saat SMA, jadi tidak bisa mengeksplorasi tren tersebut,” kata Nadiem.
Karena keterbatasan ini pun, siswa hanya belajar pada mata pelajaran tertentu yang dianggap penting dalam seleksi. Padahal, untuk sukses di masa depan, Nadiem mengungkapkan peserta didik perlu mmiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner.
Maka pemeringkatan SNMPTN diubah berdasarkan:
1. Minimal 50% rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran.
2. Maksimal 50% komponen penggali minat dan bakat:
-Nilai maksimal 2 mata pelajaran pendukung prestasi atau
– Portofolio untuk prodi seni dan olahraga
Nantinya, PTN akan bisa menentukan komposisi presentase komponen 1 dan 2 dengan total 100% per subkomponen untuk komponen 2 dan komposisi persentase bobotnya.
2. SBMPTN
Untuk SBMPTN, Kemendikbudristek telah menghapus mata pelajaran dalam penilaiannya.
Sebelumnya, untuk mengikuti SBMPTN siswa harus mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang mengukur pengetahuan dan pemahaman keilmuan yang diajarkan di sekolah yaitu:
– Materi UTBK Saintek: matematika, fisika, kimia, dan biologi
– Materi UTBK Soshum: sejarah, geografi, sosiologi, dan ekonomi Materi UTBK
– Campuran: TKA saintek dan soshum
Kini, hanya akan ada Tes Potensi Skolastik (TPS) yang berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran pemecahan masalah.
Tes skolastik yang mengukur:
– Potensi kognitif
– Penalaran matematika
– Literasi dalam bahasa Indonesia
– Literasi dalam bahasa Inggris
3. Seleksi Mandiri PTN
Sebelumnya, jalur Mandiri tidak ada standar transparansi antara PTN karena mekanisme dan tata cara seleksi jalur ini sepenuhnya wewenang PTN.
“Tingginya keragaman jenis mekanisme selesai jalur mandiri antar PTN tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi,” ujar Nadiem.
Akibatnya, muncul persepsi publik bahwa jalur Seleksi Mandiri lebih berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial yang lebih tinggi. Dalam seleksi jalur mandiri, PTN wajib transparan akan beberapa hal ini:
1. Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat.
2. Mengumumkan metode yang akan digunakan untuk penilaian calon mahasiswa. Metode penilaian calon mahasiswa terdiri atas:
– Tes secara mandiri
– Kerjasama tes melalui konsepsi perguruan tinggi
– Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes
– Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan
– Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi
– Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi
– Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
– Tata cara penyanggahan hasil seleksi calon mahasiswa.
3. Mengumumkan besarnya biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut.
“Seleksi Mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial tata cara seleksi Mandiri diatur oleh masing-masing PTN,” tegas Nadiem. (Red)