RadarCyberNusantara.Id | Tak jarang kita temui pembangunan jalan di berbagai daerah, mulai dari pinggiran kota hingga kawasan desa, yang berjalan tanpa kejelasan informasi. Tanpa papan proyek, tanpa keterangan sumber dana, tanpa nama pelaksana kegiatan. Masyarakat yang melintasi jalan tersebut hanya bisa menduga-duga, siapa yang membangun? Dari dana mana? Berapa anggaran yang digunakan? Siapa kontraktornya?
Dalam konteks negara hukum, ketidakjelasan informasi semacam ini bukan persoalan remeh. Ketiadaan plang proyek justru merupakan indikator awal dari dugaan pelanggaran asas-asas fundamental dalam hukum administrasi pemerintahan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Di balik papan proyek yang tak dipasang, bisa tersembunyi praktik korupsi, kolusi, dan penggelapan anggaran.
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar nilai moral, melainkan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) menyebutkan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Transparansi di sini salah satunya diwujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik, baik dalam dokumen daring maupun papan pengumuman fisik di lokasi proyek.
Plang proyek adalah sarana praktis untuk mewujudkan prinsip tersebut. Dalam praktiknya, plang proyek harus mencantumkan:
1. Nama paket kegiatan – agar publik tahu jenis dan tujuan proyeknya.
2. Lokasi pekerjaan – mencakup batas wilayah pengerjaan jalan.
3. Sumber dana dan tahun anggaran – termasuk APBN/APBD, DAK, Dana Desa, atau bantuan luar negeri.
4. Nilai kontrak – agar publik mengetahui besarnya dana publik yang digunakan.
5. Waktu pelaksanaan – mencakup tanggal mulai dan tanggal selesai proyek.
6. Nama penyedia jasa (kontraktor) – sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan.
7. Nama konsultan pengawas – pihak independen yang mengawasi kualitas dan progres kerja.
8. Nomor kontrak dan instansi pelaksana – termasuk nama KPA/PPK atau dinas teknis.
Tanpa informasi tersebut, yang tidak memenuhi aturan diatas bisa dikategorikan “proyek siluman.” Hal itu seperti yang terjadi pada proyek perbaikan jalan yang menghubungkan Desa Seranggas dengan Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Menurut hasil investigasi awak media di Lapangan, dan berdasarkan informasi dari warga setempat, proyek perbaikan jalan tersebut baru selesai dua bulan yang lalu selesai dikerjakan namun kondisinya sudah hancur kembali.
Menurut salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, mereka pun tidak tahu jalan Itu di kerjakan oleh perusahaan mana.
“Kami warga sekitar sini saja tidak tahu proyek perbaikan jalan ini dikerjakan oleh kontraktor mana, CV apa, dan pengawas nya siapa, serta anggaran berapa dan berasal dari mana anggarannya, karena tidak ada informasi maupun plang proyek,” ujarnya.
Ditempat yang sama salah satu warga sekitar yang berinisial (IR) menerangkan bahwa perbaikan jalan tersebut baru selesai dua bulan yang lalu.
“Padahal jalan ini baru saja selesai bulan Desember 2025 yang lalu, tapi kenyataannya sudah banyak yang rusak kembali, karena pengerjaannya sepertinya asal jadi,” katanya.
Dia juga mengatakan bahwa, untuk plang proyek pernah terpasang beberapa hari tapi setelah itu hilang.
“Untuk plang proyek pernah saya lihat terpasang beberapa hari, tapi setelah itu hilang entah kemana. Mungkin dipasang hanya sebagai syarat untuk buat LPJ atau karena ada yang akan mengontrol pekerjaan tersebut,” jelasnya.
Padahal menurut Dia, untuk Volume jalan tersebut panjangnya sekitar seratus meter.
“Padahal yang di perbaiki paling, panjang nya seratus meter mas itu pun kalau ada.” Tutupnya.
Mengapa Banyak Proyek Tanpa Plang?
Beberapa alasan klasik sering dikemukakan, mulai dari alasan teknis (“plang belum jadi”), alasan keamanan (“rawan dirusak”), hingga alasan administratif (“masih menunggu pencairan”). Namun, dalam perspektif hukum, alasan-alasan tersebut tidak dapat membenarkan pengabaian prinsip transparansi.
Dalam praktik pengawasan, proyek tanpa plang kerap dikaitkan dengan proyek siluman—pekerjaan yang tidak tercantum dalam rencana kerja pemerintah, tidak melalui mekanisme penganggaran yang sah, atau bahkan proyek fiktif yang digunakan untuk mencairkan dana tanpa realisasi lapangan.
Pekerjaan konstruksi yang dilakukan tanpa papan informasi juga mempersulit pengawasan oleh masyarakat. Padahal publik berhak tahu dan mengawasi. Dalam beberapa kasus, tidak adanya plang justru dimanfaatkan untuk melakukan praktik mark-up anggaran, spesifikasi teknis yang tidak sesuai, atau pelaksanaan proyek yang molor dari jadwal tanpa diketahui publik.
Secara administratif, proyek tanpa plang dapat dikenakan teguran atau sanksi sesuai mekanisme dalam Peraturan LKPP dan regulasi internal instansi teknis, termasuk blacklist kontraktor yang tidak patuh. Namun bila ditemukan kerugian negara, maka perbuatan ini bisa bermuara pada tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana. Jika proyek tanpa plang terbukti menyembunyikan mark-up, penyimpangan volume pekerjaan, atau penggelapan anggaran, maka pelaksana proyek, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat dinas bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, publik dapat melaporkan proyek yang tidak transparan kepada Ombudsman RI sebagai bentuk dugaan maladministrasi, terutama jika berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau tidak memberikan informasi kepada publik.
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan proyek publik tidak akan efektif jika informasi dasar seperti nama kegiatan dan anggaran proyek saja tidak dibuka. Padahal, dalam konteks otonomi daerah, masyarakat adalah pemilik kedaulatan anggaran. Dana APBD berasal dari pajak dan retribusi masyarakat. Dana desa berasal dari transfer pusat yang juga bersumber dari pajak nasional. Maka setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat diawasi oleh publik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan maupun konfirmasi dari berbagai pihak, seperti Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat, maupun pihak kontraktor yang mengerjakan proyek perbaikan jalan tersebut. | Martin.
Dilihat: 222
Rekomendasi
Tidak ada komentar