RadarCyberNusantara.id | Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, berencana menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat pihak kampus terkait polemik dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret namanya. Gugatan tersebut akan diajukan setelah Hellyana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan gugatan perdata tersebut akan diajukan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak Universitas Az-Zahra.
“Gugatan perdata perbuatan melawan hukum akan kami ajukan. Universitas Az-Zahra sebagai Tergugat I, Rektor saat itu sebagai Tergugat II, Yayasan Lentera Az-Zahra sebagai Turut Tergugat I, serta PD Dikti sebagai Turut Tergugat II,” ujar Zainul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.
Zainul menegaskan langkah hukum ini diambil untuk mencari kejelasan dan kepastian hukum atas status ijazah yang diperoleh kliennya. Ia menyatakan Hellyana meyakini dirinya tidak mengetahui apakah ijazah tersebut bermasalah atau tidak.
“Klien kami memperoleh ijazah itu pada tahun 2012 dan menggunakannya dengan keyakinan bahwa dokumen tersebut sah,” kata Zainul.
Ia juga mengakui ijazah tersebut digunakan dalam sejumlah agenda politik, antara lain Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Belitung 2018 dan Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi Bangka Belitung. Namun, menurutnya, penggunaan tersebut dilakukan tanpa adanya niat melanggar hukum.
Sementara itu, Hellyana menjelaskan bahwa dirinya mengikuti perkuliahan melalui jalur kelas eksekutif di Universitas Az-Zahra.
“Saya mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Saat itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, sementara suami bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga saya sering berada di Jakarta pada akhir pekan,” ujar Hellyana.
Namun, saat dikonfirmasi terkait bukti kehadiran perkuliahan, Hellyana mengaku tidak dapat mengingat secara rinci. Kuasa hukumnya kemudian menegaskan bahwa perkuliahan tersebut berlangsung cukup lama sehingga kliennya tidak lagi mengingat detail kehadiran.
“Kalau ditanya detail kehadiran, tentu sudah agak lupa karena itu sudah lama,” ujar Zainul.
Pihak Hellyana juga mengakui tidak memiliki dokumentasi kegiatan perkuliahan sejak tahun 2011 hingga ijazah diterbitkan, selain dokumentasi saat wisuda.
Sementara itu, Mabes Polri telah membenarkan penetapan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo, Senin (22/12/2025).
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri tertanggal 17 Desember 2025. Informasi itu juga dibenarkan kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.
Menurut Herdika, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah terbit hanya dengan masa kuliah satu tahun,” ujar Herdika.
Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta otentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
|Red
Tidak ada komentar