Tersangka Korupsi di BPBD Lampura Ditahan, Kerugian Negara Rp.340 Juta

waktu baca 2 menit
Sabtu, 13 Sep 2025 09:56 354 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Polres Lampung Utara telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten setempat. R merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bekerja di BPBD Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang ditemukan, yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp340 juta akibat pengadaan makan minum fiktif pada tahun anggaran 2023.

“Pengadaan tersebut fiktif dan tidak dilaksanakan,” kata AKP Apfryyadi Pratama pada Jumat (12/9/2025).

Saat ini, R telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut, dan penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan pengeledahan di kantor BPBD Lampung Utara pada Jumat (29/8/2025) dan mengamankan sejumlah dokumen penting. Pengeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, bersama para penyidik Tipidkor.

Sekretaris BPBD Lampung Utara, Herwan, membenarkan adanya pengeledahan di kantornya dan menyatakan bahwa pihaknya juga kaget dengan kedatangan tim Tipidkor yang langsung melakukan penggeledahan di dua ruangan, yaitu ruangan keuangan dan ruangan perencanaan. (Davi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
error: Content is protected !!