Tidak Ada Sangsi Tegas: Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Guru, Ketua MPAL Pesawaran Angkat Bicara

waktu baca 4 menit
Jumat, 16 Jan 2026 20:03 77 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Ketua Majelis Penimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran MAULANA MARSAD, menyayangkan sikap dan tindakan oknum guru dan kepala sekolah SMPN 1 Gedong Tataan yang diduga telah melakukan pelecehan dan pengancaman.

Selaku tokoh adat tentunya sangat-Sangat menyayangkan tindakan oknum Guru dan Kepala sekolah jelas mulana saat di hubungi via WhatsApp, Jumat (16/1/2026).

“Saya sangat menyesalkan peristiwa ini apalagi dilakukan oleh oknum guru yang mestinya di tiru dan digugu,” ujar Maulana.

Harapan kami sebagai tokoh adat meminta pemerintah kabupaten pesawaran khususnya melalui wakil Bupati dan dinas terkait Agar cepat merespon kejadian yang menimpa anak cucu kami,supaya di proses secara cepat.

“Kami meminta kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat, Wakil Bupati, dan Aparat Penegak Hukum, agar memberikan tindakan tegas kepada oknum guru yang telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran,” tegas Maulana.

Dalam hal ini Mulana juga mempertanyakan pran serta dinas terkait dan pemerintah daerah yang dinilai lamban

“Korban mengatakan sudah sempat ada mediasi namun Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari dinas terkait kepada oknum guru dan kepala sekolah, ini ada apa, kenapa seperti ada pembiaran,” ungkap mulana

Iya juga menambahkan,siap
mendukung untuk para orang tua murid yang menjadi korban pelecehan dan intimidasi.

“Kami siap memberikan dukungan dan suport kepada orang tua/wali murid korban pelecehan dan intimidasi terhadap murid SMP 1 Gedung Tataan, demi masa depan anak cucu kita dan demi keamanan dan kenyamanan dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran.” Pungkas Maulana.

Diberitakan sebelumnya, Dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran tercoreng akibat ulah oknum guru SMPN 1 Gedong Tataan diduga melakukan pelecehan kepada siswanya. Alih-Alih mendapatkan dukungan dari pihak sekolah, beberapa siswi justru diduga mendapat kan pengancaman akan di keluarkan dari sekolah jika ikut bercerita

Dalam keterangan beberapa siswi yang enggan di sebutkan nama nya mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh oknum guru dan mendapatkan intimidasi atau ancaman dari oknum kepala sekolah.

“Kami mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari pak Cipto dan beberapa dari kami sempat di ajak untuk menghadap pak wakil bupati pada saat itu,” ujar salah satu korban sebut saja bunga (bukan nama sebenarnya) kepada awak media, Selasa (13/01/2026).

Masih menurut bunga, ada beberapa murid yang menjadi korban pelecehan oleh oknum guru tersebut ingin ikut mengadu namun dihalangi oleh Kepala Sekolah.

“Sebenarnya banyak siswi menjadi korban yang mau ikut mengadu langsung sama pak wakil Bupati, tapi malah di halangi oleh pak Hudori kepala sekolah dan di ancam akan di keluarkan dari sekolah kalau ikut bercerita,” jelasnya.

Dengan adanya laporan tersebut awak media langsung mencoba mengkonfirmasi Hudori selaku kepala sekolah SMPN 1 Gedong Tataan, Iya mengatakan jika kasus ini sudah lama dan sudah selesai oknum guru juga sudah di proses.

“Permasalahan ini sudah kelier Dinas sudah memproses inspektorat sudah memproses dan saya juga di panggil dewan bersama Dua guru bk yang dimediasi oleh pak wakil pada saat itu,” kata hudori

Dalam hal ini tentu nya publik bertanya-tanya tentang kasus ini??

“Sudah clear seperti apa dan memproses sejauh mana”

Karna Pendampingan psikis korban sangat penting untuk pemulihan trauma dan memulihkan kondisi mental, emosi, membangun kepercayaan diri, dan menguatkan diri agar dapat berfungsi normal kembali dengan dukungan sosial dan hukum untuk memastikan keadilan serta pemulihan menyeluruh.

Namun bukannya mendapatkan perlakuan tersebut Diduga pihak sekolah dan dinas terkait seperti nya memberikan perlakuan kusus bagi pelaku pasalnya oknum guru diduga kuat masih mengajar, hanya saja di kelas yang berbeda.

Jika hal tersebut benar terjadi tentu nya sangat di sayangkan karna, sekolah seharusnya menjadi tempat terbaik dengan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman bebas dari kekerasan, perundungan, dan diskriminasi.

Kasus pelecehan seksual di Indonesia cenderung meningkat, dan sering kali melibatkan oknum dengan posisi otoritas, yang membuat korban sulit melapor karena adanya relasi kuasa.

Indonesia kini memiliki payung hukum yang lebih kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memungkinkan kasus kekerasan seksual diproses sebagai delik biasa (tidak memerlukan pengaduan dari korban). | Budi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!