RadarCyberNusantara.id | Polisi kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu. Seorang pemuda berinisial AS (25), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, ditangkap saat mengedarkan sabu di Jalan Umum Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan tiga paket sabu siap edar dengan berat total 0,20 gram yang disimpan di saku celana pelaku,” ungkap AKP Candra DInata dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (28/8/2025).
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor serta sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku sudah tiga bulan terakhir menjadi pengedar sabu. Ia berdalih terpaksa menjalani pekerjaan terlarang tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan biaya untuk hidup sehari-hari.
“Kasus ini masih terus kami dalami guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan serta pelaku lain yang terlibat,” tambah AKP Candra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
|Red